Bantuan Sosial
Kabar Gembira dari Airlangga Hartarto, Subsidi Gaji Karyawan Diperluas, Tak Hanya Zona PPKM Level 4
Ada kabar gembira dari Airlangga Hartarto, subsidi gaji karyawan diperluas, tak hanya zona PPKM level 4
Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya.
Menaker berharap bantuan subsidi upah ini dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair, Penerima Tahap 1 Bisa Dapat Lagi? Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Kabupaten/Kota yang masuk Zona PPKM level 4
Sebagai informasi tambahan, berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu