Berita Nasional Terkini

Panglima TNI Marah Besar, Danlanud dan Dansatpom Merauke Dicopot Imbas Kekerasan Terhadap Warga

Aksi kekerasan yang dilakukan dua prajurit TNI AU kepada salah satu warga di Merauke, Papua, berbuntut panjang

TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Panglima TNI marah besar, Danlanud dan Dansatpom Merauke dicopot imbas kekerasan terhadap warga yang dilakukan dua oknum prajurit TNI AU. 

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, Steven, warga Papua yang menjadi korban oknum TNI AU, berkebutuhan khusus.

"Diketahui yang bersangkutan berkebutuhan khusus," ujar Beka kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Ia pun menilai aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU adalah perbuatan kejam dan tak manusiawi.

Karena itu, pihaknya akan memantau proses hukum yang sedang dilakukan oleh TNI AU terhadap dua oknum anggotanya.

"Bukan hanya soal hukumnya tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya," tandasnya.

Baca juga: Ratusan Warga Antre Tunggu Giliran Vaksinasi Covid-19, Pangkalan TNI AL Nunukan Siapkan 160 Dosis

Saat ini, dua oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P memimpin rapat intern Virtual dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan melalui Video Coference (Vicon) bersama segenap pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Idham Chalid Banjarmasin, Kamis, (23/07/2020).
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P memimpin rapat intern Virtual dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan melalui Video Coference (Vicon) bersama segenap pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Idham Chalid Banjarmasin, Kamis, (23/07/2020). (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Kepala Dinas Penerangan AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan proses hukum pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," beber Indan, Rabu.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," lanjutnya.

Kronologi Kejadian

Mengutip tni-au.mil.id, aksi penganiayaan yang dilakukan Serda D dan Prada V bermula saat keduanya akan membeli makan di sebuah rumah makan Padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7/2021).

Namun, keduanya melihat keributan yang terjadi antara pedagang bubur ayam di dekat rumah makan Padang dengan seorang pria bernama Steven.

Steven yang diduga mabuk, memeras pedagang bubur ayam dan pemilik rumah makan Padang, serta sejumlah pembeli.

Serda D dan Prada V pun berinisiatif untuk melerai keributan tersebut dan membawa Steven keluar dari warung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved