Berita Kutim Terkini

Pemuda Asal Bontang Ditangkap Polres Kutim, Simpan Barang Haram Saat Duduk di Kursi Teras

Seorang pemuda asal Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
PELAKU - Terduga pelaku AS usai dibekuk aparat kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pemuda asal Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur atas kepemilikan barang haram.

Pria berinisial AS (38 tahun) tersebut, berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Yakni ketika sedang duduk di teras, salah satu kedai di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatam Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan menyampaikan kronologi penangkapan pelaku dalam pers rilisnya yang dikirim ke TribunKaltim.co pada Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Karyawan Swasta di Sangatta Kutim Miliki 13 Poket Barang Haram, Disimpan di Mobil dan Rumah

Kata dia, penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat.

"Terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Poros Kecamatan Teluk Pandan," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram ini.

Kemudian pada hari rabu, tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wita, anggota Polsek Teluk Pandan menemukan seorang laki-laki.

Baca juga: 2 Pemuda Diringkus Polsek Sangatta Utara, Terbukti Simpan 6 Poket Barang Haram

Yakni AS, dengan gerak-gerik mencurigakan ketika sedang duduk di teras kedai.

Tim langsung melakukan penggeledahan, pemeriksaan, dan mengkonfirmasi identitas AS.

Polisi Temukan Barang Bukti

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang diduduki oleh AS.

"Dari AS, anggota berhasil mendapatkan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang berusaha disembunyikan pelaku dengan cara diduduki," ucapnya.

Setelah diinterogasi, AS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Kronologi Pria Asal Sangkulirang Ditangkap Polisi karena Simpan Barang Haram di Belakang Kompor Gas

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Teluk Pandam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved