Berita Kutim Terkini

2 Pemuda Diringkus Polsek Sangatta Utara, Terbukti Simpan 6 Poket Barang Haram

Polres Kutai Timur kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap barang haram di wilayah hukumnya, kawasan Kabupaten Kutai Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
DITANGKAP POLISI - SM (28) dan CF (21) diamankan pihak Polsek Sangatta Utata atas kepemilikan barang haram di kawasan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (22/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap barang haram di wilayah hukumnya, kawasan Kabupaten Kutai Timur.

Kali ini, dua pemuda pengangguran diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Gang Permai Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Keduanya adalah SM (28 tahun) warga Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda dan CF (21 tahun) warga Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Mereka diamankan setelah terbukti menyimpan 6 poket yang diduga barang haram atau narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram.

Baca juga: Kronologi Pria Asal Sangkulirang Ditangkap Polisi karena Simpan Barang Haram di Belakang Kompor Gas

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan dalam rilisnya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

"Bermula pada hari Selasa, tanggal 20 Juli 2021 sekitar jam 16.30 wita Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya  peredaran gelap narkotika," ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Kegiatan penyalahgunaan dan peredaran tersebut terjadi di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Gang Permai  Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Setelah mendapatkan informasi ini, Unit Reskrim melakukan Penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca juga: Karyawan Swasta di Sangatta Kutim Miliki 13 Poket Barang Haram, Disimpan di Mobil dan Rumah

Lalu sekitar jam 20.00 wita, anggota Unit Reskrim melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan yang diduga kuat sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

"Dari hasil penggerebekan tersebut, Anggota Unit Reskrim mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama SM dan CF," ucapnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Dan kemudian ditemukan barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca juga: BREAKING NEWS Pengungkapan Kasus Ekstasi Jaringan Internasional, Barang Haram dari Penang Malaysia

Ditemukan 6 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram.

Ada sebuah kotak plastik berwarna putih tempat untuk menyimpan sabu

Dan satu unit HP merk Vivo 1819 warna Biru.

Baca juga: Bawa Satu Poket Sabu di Sakunya, Pria di Sambaliung Diringkus Polisi, Barang Haram 25,73 Gram Disita

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved