Virus Corona di Berau

STRP Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan bagi Penumpang di Bandara Kalimarau Berau

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan dengan mengizinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Illustrasi Bandar Udara Kalimarau Berau, keberangkatan di tengah Level 4 yang masih berlaku, yakni penggunaan dokumen PCR dan vaksin minimal dosis pertama. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan dengan mengizinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu seiring dengan Surat Edaran nomor 16/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Peraturan itu juga diberlakukan untuk Bandara Kalimarau.

Menanggapi hal itu, Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan Wilker Berau, Diana Pratiwi Akbar menjelaskan memang untuk saat ini STRP sudah tidak lagi menjadi syarat untuk melakuan penerbangan.

Pasalnya, instruksi dari pusat itu sudah ditiadakan.

Baca juga: Suasana Bandara APT Pranoto Samarinda Saat PPKM, Hasil GeNose tak Berlaku

“Iya benar STRP sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (29/7/2021).

Dia menambahkan, langkah tersebut disesuaikan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Dan sejak Senin (26/7) lalu sudah ditiadakan hingga waktu yang ditentukan.

Kemudian, hal tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Sejak turunnya instruksi tersebut, pihaknya juga langsung mengikuti apa yang sudah diatur oleh pusat.

Akan tetapi, terkait dengan vaksin dan PCR itu masih menjadi persyaratan yang mutlak untuk para penumpang pesawat.

Baca juga: Pemkab Berau akan Berusaha Keras untuk Program Tes PCR Covid-19 Gratis

“Jadi sejak (12/7/2021) lalu, kami sudah memberlakukan PCR dan Vaskin minimal dosis pertama, menjadi syarat untuk keberangkatan,” ungkapnya

Hal senada di katakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman.

Dirinya sudah mendapat penyuratan terkait dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang mana beberapa waktu lalu menjadi syarat untuk keberangkatan.

Namun, sejak Senin lalu itu sudah tidak lagi menjadi syarat dalam keberangkatan.

“Kita juga sudah tahu itu, dan akan kita teruskan juga ke daerah, karena ini adalah instruksi dari pusat yang memang harus disampaikan,” ungkapnya.

Dengan begitu STRP sudah tidak lagi menjadi syarat untuk perjalanan baik darat hingga laut.

“Sudah ada longgaran, dan saya berharap meski tidak ada syarat STRP, masyarakat juga harus melakukan PCR dan vaksin jika melalui trasportasi udara, namun jika darat hanya dengan tes antigen,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, langkah tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan, kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved