CPNS 2021
Kelulusan Peserta CPNS Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Berikut Penjelasan dari Kementerian PAN-RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun memastikan, kelulusan tes seleksi kompetensi CASN tahun ini tidak akan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menutup pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun memastikan, kelulusan tes seleksi kompetensi CASN tahun ini tidak akan berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking).
Tidak seperti pelaksanaan seleksi CPNS 2019 lalu, kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat.
Baca juga: Beberapa Passing Grade SKD CPNS 2021 Alami Peningkatan, Berikut Informasi Selengkapnya
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Ari dalam tayangan YouTube Kementerian PAN-RB, Jumat (30/7/2021).
Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB menetapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Perubahan nilai ambang batas tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Baca juga: Persiapkan Diri Secara Matang, Berikut Latihan Soal SKD TWK CPNS 2021 dan Tips Cepat Mengerjakannya
Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019," kata Ari.
Namun, Ari menekankan, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.