Bantuan Sosial
Siap-siap Cek Rekening, Karyawan Daerah Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Termasuk PPKM Level 3
Siap-siap cek rekening, karyawan daerah ini dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta, termasuk PPKM level 3
TRIBUNKALTIM.CO - Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan swasta atau BLT BPJS.
Sebelumnya, program yang dikenal dengan nama subsidi gaji ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang berada di zona PPKM level 4.
Belakangan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU diperluas.
Karyawan di zona PPKM level 3 juga akan mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta.
Seperti BLT BPJS sebelumnya, karyawan penerima juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dari subsidi gaji sebelumnya, karyawan yang mendapatkan BLT BPJS adalah yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Kabar Gembira dari Airlangga Hartarto, Subsidi Gaji Karyawan Diperluas, Tak Hanya Zona PPKM Level 4
Cek daftar daerah zona PPKM level 4 dan PPKM level 3 di akhir artikel ini.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pekerja di Kabupaten/Kota Ini Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya, subsidi gaji atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Adapun bantuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.
Selain bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, syarat lainnya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.