Senin, 27 April 2026

Virus Corona

Warga Arab Saudi yang Nekat Datang ke Indonesia Diancam Hukuman Berat

Salah satu negara yang dilarang dikunjungi warga Arab Saudi adalah Indonesia.Ancaman hukuman itu juga berlaku untuk kunjungan ke negara zona merah

Fayez Nurdeldine/AFP
Ilustrasi bendera Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi mengancam warganya yang berkunjung ke Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Otoritas pemerintah Arab Saudi mengeluarkan ancaman kepada warganya yang nekat bepergian ke negara-negara zona merah Covid-19.

Salah satu negara yang dilarang dikunjungi warga Arab Saudi adalah Indonesia.

Ancaman hukuman itu juga berlaku untuk kunjungan ke negara zona merah lainnya.

Yaitu Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

Diberitakan media lokal Saudi Press Agency (SPA) mengutip sumber kementerian dalam negeri, upaya ini dalam rangka Negeri Raja Salman mengadang penyebaran virus corona terutama varian Delta.

Baca juga: Tanda-tanda Kondisi Pasien Covid-19 Memburuk saat Isoman, Harus Segera Dibawa ke Rumah Sakit

Nantinya, jika ada warga Arab Saudi yang bandel pergi ke negara berzona merah Covid-19, akan ada sanksi tegas berupa larangan melakukan perjalanan selama tiga tahun.

Melansir Tribun Batam dalam artikel berjudul Arab Saudi Hukum Warganya ke Indonesia, Kenapa?  Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga meminta warga negaranya yang ada di Indonesia untuk selalu berhati-hati dan menjauh dari daerah penyebaran virus.

Selain itu, warga negara Arab Saudi juga diminta untuk menaati protokol pencegahan Covid-19, dan apabila memungkinkan segera kembali ke Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengonfirmasi, berlakunya larangan bagi warga Arab Saudi untuk berkunjung ke Indonesia.

"Info dari Kementerian Dalam Negeri Saudi, pelarangan tersebut terkait dengan pandemi Covid-19 dan merebaknya varian baru (virus corona)," kata Agus dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Agus mengatakan, sejauh ini belum ada informasi dari pihak Arab Saudi terkait jangka waktu larangan tersebut berlaku.

"Belum ada informasi terkait sampai kapan. Hanya ada penyebutan sampai terkendalinya pandemi," kata Agus.

Melansir Reuters, Selasa (27/7/2021) Arab Saudi akan memberlakukan sanksi larangan perjalanan tiga tahun pada warganya yang terbukti bepergian ke negara-negara yang termasuk dalam "daftar merah" penyebaran Covid-19.

Dalam laporan SPA, seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang tidak disebutkan namanya, mengatakan mereka yang nekat dan terbukti melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.

Arab Saudi telah melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat itu.

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Plus Sudah Teridentifikasi di Indonesia, Apa Gejala yang Dirasakan Pasien?

Dikutip dari CNBC pada Rabu (28/7/2021), negara dengan populasi 30 juta jiwa itu mencatat 1.379 kasus baru Covid-19 kemarin, sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus.

Ada total 8.189 kematian sejak pandemi mewabah.

Saat ini, infeksi harian di Arab Saudi terkendali alias turun dari puncak di atas 4.000 pada Juni 2020 menjadi di bawah angka 100 sejak Januari.

Arab Saudi buka Ibadah umrah, namun ada syarat khusus bagi jemaah Indonesia

Setelah beberapa waktu ditutup, Arab Saudi kembali membuka pintu ibadah Umrah untuk jemaah dari luar negeri.

Pembukaan ibadah Umrah ini dimulai pada 10 Agustus 2021.

Pembukaan umrah untuk jemaah dari luar negeri ini bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H.

Meski demikian khusus jemaah Indonesia dan 8 negara lainnya ada syarat khusus jika ingin masuk Arab Saudi.

Langkah itu diambil pemerintah Arab Saudi setelah ibadah haji khusus bagi jemaah lokal rampung dilaksanakan.

”Masjid Raya siap menerima jemaah umrah," kata Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram, Saad bin Muhammad al-Muhaimid seperti dikutip Daily Star.

Media lokal Haramain Sharifain melaporkan, Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi akan mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Arab Saudi khusus jemaah umrah, sebagimana dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul Arab Saudi Buka Pintu Umrah 10 Agustus, Ini Syarat-syarat Untuk Jemaah Indonesia 

Kecuali 9 negara yang sebelumnya memang dilarang masuk ke Arab Saudi.

9 negara itu termasuk Indonesia. Selain itu ada India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.

Jemaah dari 9 negara itu termasuk Indonesia sebenarnya masih diizinkan datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun dengan syarat mereka harus transit terlebih dahulu dan menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah umrah internasional.

Salah satu syarat jemaah umrah adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).

Sementara penerima vaksin buatan China seperti Sinovac maupun Sinopharm harus terlebih dahulu menerima satu suntikan vaksin booster dengan vaksin yang direkomendasikan.

"Dosis vaksin Covid-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan," bunyi laporan media tersebut.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria membenarkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Indonesia belum masuk daftar negara-negara yang diizinkan langsung masuk ke Arab Saudi.

"Dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, diumumkan kalau jemaah umrah internasional sudah bisa masuk ke Saudi tanggal 1 Muharram atau sekitar 10 Agustus 2021," kata Zaky dalam keterangannya, Senin (26/7).

Zaky menjelaskan, ada sembilan negara yang masih ditangguhkan untuk dapat melakukan perjalanan langsung ke Arab Saudi.

"Semua negara dipersilakan melakukan penerbangan langsung dari negaranya ke Wilayah Kerajaan. Kecuali sembilan negara yang penerbangan langsung ke Saudi masih ditangguhkan, yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Libanon," ujar dia.

9 negara tersebut diperbolehkan masuk jika sudah melakukan karantina selama 14 hari di negara yang tidak berstatus banned oleh Arab Saudi.

"Boleh ke Arab Saudi kalau mau dikarantina di negara lain dulu, yang enggak di-banned selama 14 hari," kata Zaky.

Terkait kapan penangguhan jemaah Indonesia ke Arab Saudi selesai, Zaky mengaku belum mengetahui informasinya.
Namun menurut dia, jemaah diizinkan masuk atau tidaknya ke wilayah Kerajaan Arab Saudi tergantung perkembangan dan kondisi pandemi di Indonesia. Selain itu, kondisi vaksinasi Covid-19 di Indonesia maupun Arab Saudi juga akan menjadi pertimbangannya.

Zaky memperkirakan, kemungkinan Arab Saudi bisa menerima jemaah Indonesia masuk wilayahnya, jika vaksinasi sudah mencapai 70 persen dan kondisi pandemi sudah membaik.

"Bisa saja mereka menerima jemaah umrah Indonesia yang sudah vaksin. Kita berdoa saja semoga kondisi pandemi berakhir dan kita bisa kembali umrah dan haji. Semoga ada keajaiban," ucapnya.

Zaky juga menerangkan bahwa hampir 500 perusahaan jasa travel melakukan persiapan menerima jemaah haji dari luar Arab Saudi. Ia mengingatkan syarat yang diperlukan jemaah untuk datang ke Arab Saudi adalah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.

Adapun Duta Besar RI di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel hingga kemarin belum memberi keterangan mengenai kabar ini. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengaku belum bisa berkomentar banyak hingga mendapatkan kabar resmi dari pemerintah Arab Saudi.

"Kita tunggu informasi dari (Saudi) karena rencananya mulai Agustus tanggal 10 kalau saya tidak salah terima informasi. Santernya begitu, tapi sampai saat ini kita belum dapat informasi," kata Khoirizi saat dihubungi, Senin (26/7).

Khoirizi menyampaikan dalam komunikasi resmi terakhir dengan Kedutaan Besar Arab Saudi sebelum penyelenggaraan haji, belum ada informasi itu.

Saat itu pihak Saudi menyampaikan belum membahas soal umrah karena masih berfokus menangani Haji 2021. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu kabar resmi dari Saudi.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Buat Barang untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Di saat yang sama, ia mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan dan segera melaksanakan vaksinasi.

Khoirizi menjelaskan tingkat penularan Covid-19 memengaruhi keputusan Saudi dalam memperbolehkan negara lain ikut umrah atau haji.

Saudi, ucapnya, bisa menerapkan larangan masuk bagi orang yang berasal dari negara dengan penularan Covid-19 tinggi.

"Ban [larangan] itu dibuka sangat tergantung bagaimana kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia, maka saya mengajak kita semua, tanpa terkecuali, wabil khusus calon jemaah umrah, untuk berpartisipasi membantu penanganan Covid-19," ucap Khoirizi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved