Berita Nasional Terkini

KABAR Harun Masiku Tersangka Korupsi Belum Berhasil Ditangkap KPK, Interpol Terbitkan Red Notice

Harun Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co/ KPU
Harun Masiku (kiri) Loga KPK (kanan). Kabar baru Harun Masiku tersangka korupsi belum ditangkap, kini jadi buronan Internasional. 

Sehingga, Harun Masiku kini resmi menjadi buronan internasional.

"Masalahnya, Harun Masiku diketahui ada dalam negeri. Sehingga tentu dapat dianggap sangat terlambat," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (30/7/2021).

Feri menjelaskan penerbitan red notice merupakan upaya untuk memburu buronan di luar negeri.

"Tentu sebagai upaya, penerbitan red notice tentu untuk memburu buronan di luar negeri. Terutama menanti peran Interpol untuk membantu menangkap DPO (daftar pencarian orang) yang kabur ke negara lain," jelasnya.

Baca juga: Harun Masiku Segera Jadi Buruan Interpol, KPK Minta NCB Terbitkan Red Notice ke eks Caleg PDIP

Sudah lebih dari 500 hari, Harun Masiku belum juga ditangkap

Sudah lebih 500 hari mantan calon Anggota Legislatif PDIP Harun Masiku belum juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam Harun Masiku belum juga diringkus.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Harun merupakan buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Baca juga: NEWS VIDEO Akhirnya Firli Bahuri Angkat Bicara Soal Harun Masiku

ICW menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.

Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan, termasuk Harun, melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.

ICW kemudian menilai KPK lamban lantaran baru mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved