Rabu, 29 April 2026

Virus Corona di Kaltim

Pemprov Kaltim Beri Santunan Kematian akibat Covid, Ahli Waris Diminta Lengkapi Syarat Berikut Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan santunan kematian Rp 10 Juta bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat terpapar C

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Dinsos Kaltim Agus Hari Kesuma. Ia menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapatkan santunan kematian Rp 10 Juta bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan santunan kematian Rp 10 Juta bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Santunan kematian yang akan diberikan kepada masyarakat Kaltim tersebut, merupakan kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Untuk mendapatkan santunan kematian itu, ada persyaratan yang harusnya dipenuhi oleh ahli waris atau penerima bantuan santunan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Kaltim HM Agus Hari Kesuma, menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapatkan santunan.

Persyaratan tersebut adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan ahli waris.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Setuju soal Santunan Bagi Pasien Meninggal Usai Terpapar Covid-19

 
Lalu fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir) dan juga surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

“Tahun 2020 sudah didata dan kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak 288 orang, akan tetapi keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan. Tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp 10 juta,” ucap Agus dilansir dari Website Pemprov Kaltim, Sabtu (31/7/2021).

Agus mengemukakan, untuk tahun 2021 belum diterima data.

Dia akan segera menyurati Dinsos Kabupaten/Kota untuk kembali melakukan pendataan.

Dengan demikian, bagi masyarakat Bumi Etam yang keluarganya meninggal dalam keadaan terpapar Covid-19, bisa mengurus santuan kematian tersebut melalui Dinsos di daerahnya.

Baca juga: Anggaran Dialihkan ke Penanganan Covid-19, Pemkot Bontang Hentikan Pemberian Santunan Kematian

"Karena ada beberapa formulir yang harusnya dilengkapi sebegai persyaratan terima bantuan santuan kematian. Jadi silakan datang ke Dinsos Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Dia menambahkan, santunan kematian yang merupakan kebijakan Isran Noor dan Hadi Mulyadi merupakan bentuk empati dari Pemprov Kaltim atas duka yang dirasakan warga.

“Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved