Bantuan Sosial

Subsidi Gaji Cair Bulan Agustus, Cek Daftar Wilayah yang Pekerjanya Dapat BSU Rp 1 juta

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada para pekerja yang wilayahnya masuk kategori PPKM level 3 dan level 4.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi uang tunai, berikut daftar wilayah yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 juta 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal lembali menacairkan subsidi gaji kepada para pekerja 

Program yang juga dikenal dengan nama Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada para pekerja yang wilayahnya masuk kategori PPKM level 3 dan level 4.

Kriteria pekerja yang bandapatkan BSU ini adalah mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Setiap pekerja bakal mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta

Syarat Penerima

Melnasir Tribunnews dalam artikel berjudul Pekerja di Kabupaten/Kota Ini Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 akan Cair, Lengkapi Syaratnya

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Cair Agustus

Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU tersebut.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved