Bantuan Sosial
KABAR GEMBIRA, Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 akan Cair, Lengkapi Syaratnya
Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk dua bulan, namun diberikan sekaligus.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali melanjutkan program BLT subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19.
Subsidi gaji diberikan bagi pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Pencairan BSU di Berau Tunggu SK Menteri, Hanya Kategori Terdampak yang Menerima
Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk dua bulan, namun diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021) dikutp dari Tribunnews.com
Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.
Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.
Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: LANGSUNG CEK REKENING! Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta Segera Cair, Lihat Kriteria Penerima BSU 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Berikut ini daftar wilayah yang pekerjanya menerima Subsidi Gaji, sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 dari Tribunnews.com dengan judul artikel Daftar Kabupaten/Kota yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Dilengkapi Syaratnya.