CPNS 2021

Apa yang Menyebabkan Passing Grade SKD CPNS 2021 Dinaikkan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Setelah pendaftaran resmi berakhir, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Inilah penjelasan dari Kementerian PAN-RB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menutup pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 pada 26 Juli 2021.

Setelah pendaftaran resmi berakhir, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Berbeda dari tahun sebelumnya, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 untuk pelaksanaan tes karakteristik pribadi (TKP) naik menjadi 166.

Sedangkan pada tahun sebelumnya nilai ambang batas untuk TKP hanya 126.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Ditingkatkan, Persaingan Skor Diprediksi di Atas Skor 350

Lantas, apa yang menyebabkan kenaikan nilai TKP ini?

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, perubahan nilai ambang batas TKP CPNS tahun ini dipengaruhi oleh adanya perubahan jumlah soal.

Sebelumnya soal pada TKP adalah sebanyak 35, namun pada pelaksanaan CPNS 2021, jumlah soalnya bertambah menjadi 45.

Ari mengatakan, nilai ambang batas memang dinaikkan, namun secara proporsi menurutnya kenaikan tersebut hanya sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

"Secara nilai mutlak kita naikkan. Namun demikian kalau kita lihat ada penambahan 10 soal di mana 10 soal itu ada di TKP. Dan kemudian nilai maksimal adalah 50 maka kemudian secara proporsi TKP ada kenaikan namun hanya sedikit di bawah 2 persen hanya 1 koma sekian," ujar Ari dalam acara Sosialisasi KepmenPANRB No.1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Antiradikalisme

Kendati demikian, ia meyakini bahwa peserta yang mengikuti tes nantinya bisa menjawab dengan baik.

Materi TKP pada pelaksanaan seleksi CPNS 2021 kali ini, imbuhnya juga memiliki perbedaan terkait item yang diujikan.

Pada ujian kali ini terdapat tambahan item terkait antiradikalisme yang dimasukkan dalam soal TKP.

Item baru ini merupakan item yang ditujukan untuk mengukur dan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulasi dengan beberapa alternatif situasi.

Adapun item lain dalam soal TKP yakni meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, TIK, dan profesionalisme.

Nantinya akan ada 45 soal dalam soal TKP. Serta akan ada lima tingkatan untuk bobot penilaian pada soal TKP.

Adapun jawaban yang paling sesuai pada soal TKP akan bernilai 5 dan yang paling rendah akan bernilai 1.

Sedangkan yang tidak menjawab akan bernilai 0.

Baca juga: Bakal Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Mengajukan Sanggah

Tes Lain

Sementara itu selain tes TKP, nantinya akan ada tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensi umum (TIU).

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pengimplementasian nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan bahasa Indonesia.

Sementara, TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik dan analitis.

Di dalam TIU juga termasuk kemampuan numerik yang akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita.

Sementara kemampuan figural akan berkaitan dengan analogi, ketidaksamaan dan serial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nilai Ambang Batas TKP CPNS 2021 Naik, Apa Alasannya?", https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/01/125300765/nilai-ambang-batas-tkp-cpns-2021-naik-apa-alasannya-?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved