Bantuan Sosial

BLT UMKM Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mudah Mencairkannya

Setiap pelaku UMKM yang lolos dalam proses seleksi bakal menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta. Nama-nama penerima BLT UMKM juga bisa dilihat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang tunai, BLT UMKM tahap 3 sudah cair berikut cara melihat nama-nama penerima 

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Cara daftar BPUM 2021 

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. 

Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved