CPNS 2021

Hanya 3 Hari Setelah Pengumuman Hasil Administrasi, Berikut Cara Mengajukan Sanggahan di CPNS 2021

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Manado
Hanya 3 hari setelah pengumuman hasil administrasi, berikut cara mengajukan sanggahan di CPNS 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah resmi ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.

Untuk proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan berlangsung pada 2 hingga 3 Agustus 2021.

Baca juga: Pelamar Seleksi CPNS 2021 di PPU Didominasi Orang Luar dan Perempuan, Ada Pengaruh IKN di Kaltim?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Masa Sanggah dilaksanakan selama tiga hari mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

1. Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik di sini

2. Login ke Akun Anda

3. Masukkan NIK dan Password

Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Apabila pendaftar lolos seleksi, maka dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Baca juga: INFO TERBARU Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021, Cek Jadwal dan Tahapan CASN Kaltim

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Apa itu masa sanggah?

Cara Mengajukan Sanggahan.
Cara Mengajukan Sanggahan.
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved