CPNS 2021
Hanya 3 Hari Setelah Pengumuman Hasil Administrasi, Berikut Cara Mengajukan Sanggahan di CPNS 2021
Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah resmi ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.
Untuk proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan berlangsung pada 2 hingga 3 Agustus 2021.
Baca juga: Pelamar Seleksi CPNS 2021 di PPU Didominasi Orang Luar dan Perempuan, Ada Pengaruh IKN di Kaltim?
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Masa Sanggah dilaksanakan selama tiga hari mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021
1. Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik di sini
2. Login ke Akun Anda
3. Masukkan NIK dan Password
Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Apabila pendaftar lolos seleksi, maka dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.
Baca juga: INFO TERBARU Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021, Cek Jadwal dan Tahapan CASN Kaltim
Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Cara Mengajukan Sanggah dan Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021, masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: INFO TERBARU Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021, Cek Jadwal dan Tahapan CASN Kaltim
Berikut cara mengajukan sanggah:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Baca juga: Kelulusan Peserta CPNS Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Berikut Penjelasan dari Kementerian PAN-RB
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:
- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kaltim, Catat Jadwal Pengumuman CASN dan PPPK 2021
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Tahapan-Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Hasil Seleksi Administrasi
Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing.
Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing- masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar .
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Baca juga: Peminat Seleksi CPNS 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara Didominasi Pendatang
Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).
Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Baca juga: INFO PENTING CPNS Kaltim, Hari Ini Kementerian PAN-RB Umumkan Passing Grade SKD CASN 2021
Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. (*)