Bantuan Sosial

Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Wilayahnya

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi subsidi gaji untuk pegawai, pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 kini juga dapat subsidi gaji dari pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.

Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan swasta atau BLT BPJS.

Sebelumnya, program yang dikenal dengan nama subsidi gaji ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang berada di zona PPKM level 4.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Kriteria Baru, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020). (Humas Kemnaker RI)

Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Berubah, Pendapatan di Atas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.

Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.

Baca juga: CARA Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Subsidi Gaji, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kriteria Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved