Bantuan Sosial

Tanpa Antre di Bank, Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

emerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta secara bertahap.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima, sehingga pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta secara bertahap.

Ada sebanyak 3 juta orang yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tersebut.

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum, Jadwal Pencairan Banpres BPUM

Sementara melansir Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM ini dibagi menjadi tiga termin.

- Sebanyak 1.500.000 pelaku usaha mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021

- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 pelaku usaha mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

- Sebanyak 500.000 pelaku usaha mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek secara online.

Yakni melalui eform.bri.co.id/bpum di BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.

Untuk menghindari kerumunan selama pandemi covid-19, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pun melakukan pengembangan terhadap e-form implementasi BLT UMKM atau BPUM Reservation System.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved