Bantuan Sosial

Tanpa Antre di Bank, Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

emerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta secara bertahap.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima, sehingga pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021. 

Mengutip Kompas.com, penerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih jadwal antrean dengan e-form online ini.

Sehingga nasabah bisa langsung dilayani di Unit Kerja Operasi (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih.

Baca juga: BLT UMKM Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mudah Mencairkannya

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Namun, bagaimana jika nasabah ingin pindah tanggal dan UKO reservasi?

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Sabtu (30/7/2021), nasabah bisa kembali membuka lama e-form BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Lalu akan muncul keterangan reservasi nasabah di unit kerja tertentu sesuai tanggal pilihan.

Kemudian, akan ada pilihan centang untuk membatalkan reservasi.

Nasabah akan diminta memasukkan nomor referensi yang didapat ketika melakukan reservasi antrean pertama kali.

Lalu jika tetap ingin mau pindah lokasi dan tanggal, penerima bisa memasukan lagi NIK dan pilih Pembatalan yang ada di bagian bawah.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved