Berita Kutim Terkini
Warga Busang Kutai Timur Terciduk Simpan 41 Poket Sabu Siap Edar
Polres Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Busang, Kabupaten Kutim.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Busang, Kabupaten Kutim.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan dalam rilisnya, Senin (2/8/2021).
"Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial M usia 37 tahun, warga Desa Long Lees Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di wilayah Desa Long Lees tersebut terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, Petugas Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pedagang Sabu Eceran di Samarinda Dibekuk Polisi, Diduga akan Transaksi Narkoba
"Dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Muara Ancalong melakukan pemeriksaan terhadap M dan melakukan penggeledahan di rumahnya," ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan 41 poket narkotika jenis sabu dengan berat 9,36 gram beserta plastik pembungkusnya.
Selain iti, petugas juga menemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 700 ribu dari pelaku.
Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Muara Ancalong untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Baca juga: Maling Ponsel di Balikpapan Diburu Sampai ke Tengah Hutan, Pelaku juga Kedapatan Kantongi Sabu
Berikut barang bukti yang diamankan Petugas Polsek Muara Ancalong:
1. 41 Poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 9,36 Gram beserta plastik pembungkusnya.
2. 1 Unit Hp Vivo Warna Merah.
3. 1 Buah Pipet Kaca.
4. 1 Buah Dompet kecil warna Hijau tempat penyimpanan shabu.
5. Uang Hasil Penjualan sabu Rp 700.000. (*)