Kamis, 7 Mei 2026

CPNS 2021

Apa Itu Masa Sanggah Dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Simak Penjelasan Berikut Ini

Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) berbeda-beda.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews
Bagi yang masih menyimpan pertanyaan terkait apa itu masa sanggah dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak penjelasan berikut ini. 

Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK guru juga sama dengan CPNS.

Hanya saja, lagi-lagi terdapat pembeda pada jenis ujian dan hasilnya yang bisa disanggah.

"Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK,” jelas SSCASN 2021.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Berikut Tata Cara Mengunduh dan Mencetak Kartu Ujian CPNS 2021

Masa Sanggah PPPK Non Guru

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK non guru, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.

Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga sama dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.

Demikian juga cara mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Beda Ketentuan Masa Sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021", https://money.kompas.com/read/2021/08/03/120854226/pahami-beda-ketentuan-masa-sanggah-untuk-cpns-dan-pppk-2021?page=all.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved