Kasus PCR Palsu di Balikpapan
BREAKING NEWS - Polresta Balikpapan Amankan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat PCR
Pengungkapan itu bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Dhomber, dan Satgas Covid yang di Bandara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pengungkapan itu bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Dhomber, dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi menyeret 3 tersangka.
Di antaranya berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48).
Baca juga: Polres Tarakan Ungkap PCR dan Surat Jalan Diduga Palsu, Dua Pelaku Diamankan
AY berperan sebagai calo, sedangkan dua sisanya, merupakan oknum klinik yang mengeluarkan surat.
"Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa dites sesuai prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa ada tes," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, dalam rilis Selasa (3/8/2021).
Pengungkapan surat hasil PCR terjadi pada Minggu (1/8/2021) kemarin.
Kasus pemalsuan terbongkar ketika petugas mengecek barcode yang tercetak di surat.
Ternyata barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR, melainkan dokumen lain. (*)