Terbitkan Instruksi Walikota

Gandeng Kejari, Pemkot Samarinda Dorong Peningkatan Serapan Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi

Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Samarinda guna meningkatkan penyerapan anggaran di bidang pemulihan ekono

HO/HUMAS SEKKOT SAMARINDA
Pemkot Samarinda akan dibantu oleh Kejari Samarinda untuk bantuan hukum dalam kendala penyerapan anggaran pemulihan ekonomi. HO/HUMAS SEKKOT SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Samarinda guna meningkatkan penyerapan anggaran di bidang pemulihan ekonomi terkait dampak pandemi Covid-19.

Terlebih Kota Samarinda juga kembali melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 9 Agustus mendatang sesuai arahan pemerintah pusat.

Adapun bentuk kerjasama tersebut adalah kesediaan Kejari Samarinda untuk memberikan bantuan hukum jika ada kendala secara administrasi atau keuangan dalam penyerapan anggaran di masing-masing dinas atau OPD di lingkungan Pemkot Samarinda.

"Jadi Kejari dalam kedudukannya sebagai pengacara jaksa negara bersedia memberikan bantuan hukum apakah litigasi atau non litigasi, jika ada kendala penerapan hukum administrasi ataupun keuangan dalam penyerapan anggaran di OPD," ujar Andi Harun ditemui Selasa (3/8/2021).

Hal tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

"Ini agar daya serap di semua dinas di lingkungan Pemkot Samarinda yang memiliki alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan ekonomi maupun kegiatan penunjang bisa semakin besar," ucapnya lebih lanjut.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin mengungkapkan bahwa serapan dana pemulihan ekonomi dari pemerintah pusat yang diterima oleh Pemkot Samarinda sebesar Rp 27 miliar baru terealisasi 20 persen.

Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor di antaranya anggaran yang baru diterima dalam sebulan yang lalu sehingga tak dapat serta merta diserap oleh OPD terkait dalam jumlah banyak.

"Nanti akan kita evaluasi, paling lambat hari Jumat, hari Senin akan segera dilaporkan ke kejaksaan, sehingga apabila ada hal-hal yang seperti pak Walikota katakan, bisa didukung oleh kejaksaan untuk urusan-urusan di luar pengadilan, kejaksaan akan membantu sepenuhnya," ujar Sugeng Chaeruddin.

Diketahui, sebanyak 8 OPD di Kota Samarinda mendapatkan akses terhadap dana pemulihan ekonomi ini dari pemerintah pusat.

Hingga saat ini serapan dana tertinggi, yaitu Dinas Kesehatan sebesar 33 persen, yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di sektor kesehatan. 

Pemkot Samarinda akan Genjot Serapan Dana Pemulihan Ekonomi

Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, khususnya di Kota Samarinda tak hanya meninggalkan dampak kesehatan, namun juga berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat.

Walikota Samarinda, Andi Harun mengemukakan, walaupun kondisi pertumbuhan ekonomi di kota Samarinda masih lebih baik daripada kabupaten/kota lain di Kaltim, namun masih berada pada angka -1,19 persen.

Maka itu, Walikota Andi Harun menekankan kepada penyerapan dana pemulihan ekonomi penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat, yang dilaporkan baru terealisasi 20 persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved