Terbitkan Instruksi Walikota

Gandeng Kejari, Pemkot Samarinda Dorong Peningkatan Serapan Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi

Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Samarinda guna meningkatkan penyerapan anggaran di bidang pemulihan ekono

HO/HUMAS SEKKOT SAMARINDA
Pemkot Samarinda akan dibantu oleh Kejari Samarinda untuk bantuan hukum dalam kendala penyerapan anggaran pemulihan ekonomi. HO/HUMAS SEKKOT SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Samarinda guna meningkatkan penyerapan anggaran di bidang pemulihan ekonomi terkait dampak pandemi Covid-19.

Terlebih Kota Samarinda juga kembali melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 9 Agustus mendatang sesuai arahan pemerintah pusat.

Adapun bentuk kerjasama tersebut adalah kesediaan Kejari Samarinda untuk memberikan bantuan hukum jika ada kendala secara administrasi atau keuangan dalam penyerapan anggaran di masing-masing dinas atau OPD di lingkungan Pemkot Samarinda.

"Jadi Kejari dalam kedudukannya sebagai pengacara jaksa negara bersedia memberikan bantuan hukum apakah litigasi atau non litigasi, jika ada kendala penerapan hukum administrasi ataupun keuangan dalam penyerapan anggaran di OPD," ujar Andi Harun ditemui Selasa (3/8/2021).

Hal tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

"Ini agar daya serap di semua dinas di lingkungan Pemkot Samarinda yang memiliki alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan ekonomi maupun kegiatan penunjang bisa semakin besar," ucapnya lebih lanjut.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin mengungkapkan bahwa serapan dana pemulihan ekonomi dari pemerintah pusat yang diterima oleh Pemkot Samarinda sebesar Rp 27 miliar baru terealisasi 20 persen.

Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor di antaranya anggaran yang baru diterima dalam sebulan yang lalu sehingga tak dapat serta merta diserap oleh OPD terkait dalam jumlah banyak.

"Nanti akan kita evaluasi, paling lambat hari Jumat, hari Senin akan segera dilaporkan ke kejaksaan, sehingga apabila ada hal-hal yang seperti pak Walikota katakan, bisa didukung oleh kejaksaan untuk urusan-urusan di luar pengadilan, kejaksaan akan membantu sepenuhnya," ujar Sugeng Chaeruddin.

Diketahui, sebanyak 8 OPD di Kota Samarinda mendapatkan akses terhadap dana pemulihan ekonomi ini dari pemerintah pusat.

Hingga saat ini serapan dana tertinggi, yaitu Dinas Kesehatan sebesar 33 persen, yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di sektor kesehatan. 

Pemkot Samarinda akan Genjot Serapan Dana Pemulihan Ekonomi

Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, khususnya di Kota Samarinda tak hanya meninggalkan dampak kesehatan, namun juga berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat.

Walikota Samarinda, Andi Harun mengemukakan, walaupun kondisi pertumbuhan ekonomi di kota Samarinda masih lebih baik daripada kabupaten/kota lain di Kaltim, namun masih berada pada angka -1,19 persen.

Maka itu, Walikota Andi Harun menekankan kepada penyerapan dana pemulihan ekonomi penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat, yang dilaporkan baru terealisasi 20 persen.

"Pemulihan ekonomi ini lintas dinas, bantuan kegiatan proyek harus segera berjalan, supaya warga mempunyai kesempatan mengerjakan, agar masyarakat punya dampak positif soal itu," ujar Andi Harun.

Diketahui, dana pemulihan ekonomi nasional bagi kota Samarinda dari Kementerian Keuangan terdapat sebesar Rp 27 miliar yang dibagi kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Samarinda, sedangkan realisasi dana tersebut baru mencapai 20 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemkot Samarinda Salurkan Bantuan Obat dan Vitamin untuk Warga Isoman

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin mengungkapkan serapan anggaran yang baru 20 persen tersebut dikarenakan beberapa faktor di antaranya dana yang baru diterima oleh Pemkot Samarinda sejak Mei 2021.

Selain itu karena penyerapan anggaran yang tak bisa serta merta dilakukan oleh OPD-OPD terkait karena perlu adanya penyusunan ulang atau realokasi anggaran.

"Anggarannya ini kan baru turun Mei - Juni, jadi baru sebulan, besok sampai lusa paling lambat kami undang OPD-OPD yang mendapatkan dana ini untuk dievaluasi," jelas Sugeng Chaeruddin, Selasa (3/8/2021).

Ia mengungkapkan terdapat variasi serapan anggaran dari masing-masing OPD sesuai kebutuhannya, seperti Dinas Kesehatan yang telah menyerap 33 persen, karena berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Berbeda dengan realisasi anggaran BTT yang sudah 72 persen karena memang turunnya sejak Januari 2021," ucap Sugeng Chaeruddin. 

Baca juga: Penyaluran Obat dan Vitamin Bagi Warga Isoman di Samarinda Dilakukan Bertahap

Walikota Keluarkan Instruksi Baru

Diberitakan sebelumnya, Kota Samarinda kembali masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seperti yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Seiring dengan hal itu, Walikota Samarinda, Andi Harun kembali menerbitkan surat edaran terbaru mengenai kelanjutan penerapan PPKM level 4 melalui instruksi walikota nomor 5 tahun 2021.

Dalam poin-poin instruksi walikota tersebut, sehubungan dengan penerapan PPKM di Kota Samarinda, tak banyak berbeda dengan instruksi walikota sebelumnya.

Untuk supermarket, pasar, dan swalayan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WITA, sedangkan untuk kafe, restoran dan rumah makan dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 WITA, tetap dengan pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu makan di tempat maksimal 20 menit.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Nilai PPKM Level 4 Efektif, Masih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Untuk transportasi dan perjalanan domestik bagi pelaku perjalanan dari dan menuju pulau Jawa dan Bali, wajib menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama dan hasil swab test PCR H-2.

Sementara persyaratan tersebut tidak diperuntukkan bagi perjalanan di wilayah aglomerasi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved