Kasus PCR Palsu di Balikpapan
Polresta Balikpapan Beber Tarif Jasa Pemalsuan Surat PCR
Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pengungkapan itu bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Dhomber, dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kejadiannya sendiri tepat pada Minggu (1/8/2021) kemarin. Hal tersebut terbongkar ketika petugas mengecek barcode yang tercetak di surat. Ternyata barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR, melainkan dokumen lain.
Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi menyeret 3 tersangka. Di antaranya berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48). Dimana AY berperan sebagai calo, sedangkan dua sisanya, merupakan oknum klinik yang mengeluarkan surat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Balikpapan Amankan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat PCR
"Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa di tes sesuai prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa ada tes," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Selasa (3/8/2021).
Dalam perjalanannya, mereka bertiga sudah melangsungkan aksinya setidaknya 1 bulan terakhir. Dimana mereka sudah memalsukan surat hingga 40 lembar dalam kurun sebulan tersebut.
Tarif Jasa Pemalsuan
Disinggung biaya, Turmudi membeberkan tarif jasa pemalsuan itu seharga Rp 950 ribu. Adapun untuk si calo, mendapat bagian sekitar Rp 250 ribu.
"Sisanya, untuk yang membuat surat. Keuntungannya itu mereka yang mengatur. Dibagi antar mereka sendiri," jelas Turmudi.
Pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar surat PCR palsu dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk komunikasi dan mencetak surat PCR palsu.
Baca juga: Belum Pasti, Lapas Klas IIA Balikpapan Menanti Kedatangan Stok Vaksin Covid-19 Bagi WBP
Dengan demikian, ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hal-ini-unit-tipidter.jpg)