Berita Regional Terkini
Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR, Amankan 3 Pelaku Segini Harga yang Dipatok
Pemalsuan PCR terbongkar saat petugas mengecek barcode yang tercetak di surat. Namun barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR
TRIBUNKALTIM.CO - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pengungkapan pemalsuan surat PCR dilakukan pada (1/8/2021), bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Dhomber, dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemalsuan PCR terbongkar saat petugas mengecek barcode yang tercetak di surat. Namun barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR, melainkan dokumen lain.
Dalam pengungkapan kasus pemalsuan PCR polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Masing-masing berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48).
Baca juga: Warga Balikpapan Meninggal Terpapar Covid-19 di PPU, Babinsa Koramil Penajam Bantu Gali Kubur
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing.
Yakni pelaku berinisial AY berperan sebagai calo, sedangkan dua sisanya, merupakan oknum klinik yang mengeluarkan surat.
Pada hari Minggu (1/8/2021), terdapat tiga orang penumpang pesawat jurusan Medan, Sumatra Utara yang ingin berangkat.
Saat petugas melakukan pemeriksaan barcode surat PCR para penumpang tersebut, ternyata ada kejanggalan.
Sebagaimana diketahui, surat PCR memang menjadi menjadi syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur udara.
Saat petugas mermeriksa barcode yang ada disurat PCR tersebut, barcode terbaca, namun untuk peruntukan yang berbeda.
Baca juga: Tol Balikpapan-Samarinda Segera Beroperasi Penuh, Permudah Akses ke Bandara SAMS Sepinggan
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tiga penumpang tersebut mendapatkan surat PCR dari bos mereka.
Sedangkan bos ketiga penumpang ini rupanya mendapatkan surat PCR dari AY yang bertindak sebagai calo.
AY rupanya meminta dibuatkan surat PCR kepada PR yang merupakan manager salah satu klinik di Balikpapan.
Perjanjiannya satu surat PCR dihargai Rp 900 ribu tanpa dilakukan tes terhadap calon penumpang.
Sementara itu satu tersangka lain DI, bertugas mencetak surat PCR tersebut usai PR mengirimkan data penumpang.
“Ketiganya kini dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses lanjutan, untuk mendalami lagi apakah ada keterlibatan pihak lain,” katanya, saat rilis kasus, Selasa (3/8/2021).
Dalam perjalanannya, mereka bertiga sudah melangsungkan aksinya setidaknya 1 bulan terakhir.
Para pelaku sudah memalsukan surat hingga 40 lembar dalam kurun sebulan tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Terbongkarnya Komplotan Pemalsuan Surat PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Tarif Jasa Pemalsuan

Disinggung biaya, Turmudi membeberkan tarif jasa pemalsuan itu seharga Rp 950 ribu.
Adapun untuk si calo, mendapat bagian sekitar Rp 250 ribu.
"Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa di tes sesuai prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa ada tes," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.
"Sisanya, untuk yang membuat surat. Keuntungannya itu mereka yang mengatur. Dibagi antar mereka sendiri," jelas Turmudi.
Pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar surat PCR palsu dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk komunikasi dan mencetak surat PCR palsu.
Baca juga: Polresta Balikpapan Beber Tarif Jasa Pemalsuan Surat PCR
Seret nama klinik
Pengungkapan kasus pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) oleh Polresta Balikpapan turut menyeret satu klinik kesehatan.
Pasalnya klinik ini terbilang nekat menerbitkan surat PCR tanpa prosedur yang berlaku.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan, bahwa klinik yang bersangkutan menerbitkan surat PCR tanpa harus menjalani tes terlebih dahulu.
"Jadi surat keluar tanpa ada tes," ucapnya.
Meski demikian, Turmudi enggan membeberkan nama klinik yang dimaksud lantaran masih melakukan pendalaman atas kasus yang menyeret tiga orang tersangka ini.
Baca juga: Treatment Isolasi Mandiri Tidak Maksimal, Satgas Balikpapan Ungkap Risikonya
"Dan kliniknya ini juga bukan salah satu klinik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan," tambah Turmudi.
Di mana oknum klinik tersebut, sudah beroperasi kurun 1 bulan terakhir dan menerbitkan hingga 40 lembar surat PCR palsu.
"Sudah ada beberapa yang menggunakan jasanya mereka, dengan modus yang sama. Kurang lebih sudah ada 40 lembar," tutup Turmudi.
Pelaku terancam 6 tahun penjara.
Pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) terjadi di Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.
Ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)