Kasus PCR Palsu di Balikpapan
KRONOLOGI Terbongkarnya Komplotan Pemalsuan Surat PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Petugas di Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Domber dan Satgas Covid mencurigai keanehan pada surat PCR penumpang yang ingin terbang ke Medan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terbongkarnya komplotan pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, tak lepas dari kejelian petugas di bandara.
Kasus ini terungkap pada hari Minggu (1/8/2021) lalu.
Petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Domber dan Satgas Covid-19 yang ada di Bandara mencurigai kejanggalan pada surat PCR penumpang yang ingin terbang ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengungkat kronologi terbongkarnya kasus yang melibatkan tiga tersangka ini.
Pada hari Minggu (1/8/2021), terdapat tiga orang penumpang pesawat jurusan Medan, Sumatra Utara yang ingin berangkat.
Saat petugas melakukan pemeriksaan barcode surat PCR para penumpang tersebut, ternyata ada kejanggalan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Balikpapan Amankan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat PCR
Sebagaimana diketahui, surat PCR memang menjadi menjadi syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur udara.
Saat petugas mermeriksa barcode yang ada disurat PCR tersebut, barcode terbaca, namun untuk peruntukan yang berbeda.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tiga penumpang tersebut mendapatkan surat PCR dari bos mereka.
Sedangkan bos ketiga penumpang ini rupanya mendapatkan surat PCR dari AY yang bertindak sebagai calo.
AY rupanya meminta dibuatkan surat PCR kepada PR yang merupakan manager salah satu klinik di Balikpapan.
Perjanjiannya satu surat PCR dihargai Rp 900 ribu tanpa dilakukan tes terhadap calon penumpang.
Baca juga: Surat PCR Palsu Dihargai Rp 900 Ribu, Calo Kebagian Rp 250 Ribu Sisanya untuk Oknum Karyawan Klinik
Sementara itu satu tersangka lain DI, bertugas mencetak surat PCR tersebut usai PR mengirimkan data penumpang.
“Ketiganya kini dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses lanjutan, untuk mendalami lagi apakah ada keterlibatan pihak lain,” katanya, saat rilis kasus, Selasa (2/8/2021).
Sementara itu, ketiga tersangka terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kombes-pol-turmudi-memperlihatkan-barang-bukti.jpg)