Berita Nasional Terkini
Tidak Ada Prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Humas Polda Sumsel: Anak Akidi Tio Diundang Bukan Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio masih dimintai keterangan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga almarhum Akidi Tio kembali membuat publik terkejut dengan beredarnya kabar anak bungsunya yakni Heriyanti ditetapkan tersangka.
Sebelumnya publik dihebohkan dengan kabar sumbangan Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Namun kini publik kembali dibuat terkejut tentang kabar penjemputan anak almarhum Akidi Tio oleh pihak kepolisian.
Penjemputan anak Akidi Tio bernama Heriyanti diduga ada kaitannya dengan sumbangan Rp 2 Triliun yang dilakukan oleh keluarganya.
Heriyanti dijemput langsung oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dan dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Bukan Ditangkap, Polda Sumsel Klarifikasi Status Heriyanti Anak Akidi Tio, Malah Diundang ke Mapolda
Menurut informasi yang beredar, Heriyanti bakal ditetapkan sebagai tersangka terkait uang sumbangan Rp 2 Triliun.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel sekira pukul 12.59 WIB, dan langsung dibawa ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.
Menanggapi kabar yang beredar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio masih dimintai keterangan.
Terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Baca juga: Hoaks Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Ternyata Ini Kasus Kedua Heriyanti, Apa Motifnya?
Dilansir dari Kompas.com, Supriadi juga membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Ia mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Baca juga: Sempat Puji Akidi Tio & Buat Video Khusus, Kini Denny Siregar Beri Giveaway untuk Bullyan Terpedas
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Baca juga: Prank Sumbangan Covid-19 Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mahfud MD Kenang Saat Dipermainkan Soal Harta Karun
Respons Gubernur
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru berkomentar terkait sumbangan Rp 2 Triliun yang akan diberikan keluarga Akidi Tio, ternyata fiktif.
"Saya sebagai pemimpin daerah ini meminta institusi Polri menindak tegas siapapun yang buat kegaduhan dan polemik," kata Herman Deru saat konferensi pres di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini suasana sedang menangani pandemi jadi terusik gara-gara ulah oknum tersebut, yang seakan-akan memberikan bantuan dengan nilai sangat fantastis kepada Kapolda.
"Waktu acara saya hanya diundang jadi saksi, ada juga tokoh agama.
Saya berharap kepada Polri, proses hukum dengan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku setegas mungkin," katanya.
Baca juga: Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Dicurigai Sejak Awal, Heriyanti Punya Utang Rp 3 Miliar
Menurut Deru, tidak elok memang dengan suasana yang sangat mencekam karena Covid-19 masih ada orang yang berlaku seperti itu.
"Kita tidak tahu keinginannya apa terhadap institusi Polri, sehingga di luar batas pemikiran kita.
Saya sebagai Gubernur minta tindak tegas saja apa yang diperbuat oleh oknum individu atau keluarga.
Kalau berlarut akan sangat memalukan institusi Polri," katanya. (*)