Berita Nasional Terkini

KPK Ungkap Hal Baru Korupsi Tanah di Munjul, Temukan Dokumen Pencairan Dana, Nilainya Rp 1,8 Triliun

KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri. KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. 

"Tersangka YRC, tersangka AR, tersangka TA, masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021) seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Ini Tujuan KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Munjul.

Tim penyidik, diungkapkan Ali, berusaha mendalami dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo.

"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP," ungkapnya.

Pada hari ini, Kamis (29/7/2021), tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.

Dia adalah Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono.

Harbandiyono akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Yoory dan kawan-kawan.

"Harbandiyono (Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk," kata Ali.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved