Berita Nasional Terkini
KPK Ungkap Hal Baru Korupsi Tanah di Munjul, Temukan Dokumen Pencairan Dana, Nilainya Rp 1,8 Triliun
KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, satu di antara dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah tersebut nilainya mencapai Rp1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021), seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Temukan Dokumen Pencairan Dana Tanah di Munjul, Nilainya Rp 1,8 Triliun.
Firli menuturkan, dua dokumen yang ditemukan KPK itu menunjukkan uang tersebut diterima oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga: KPK Segera Panggil Anies Baswedan, Dalami Dugaan Korupsi Lahan di DKI Jakarta
KPK kini disebutnya tengah mendalami peruntukan uang tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
"Nah, itu semua di dalami," sebut Firli.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam ini.
Para tersangka yaitu:
- mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
- Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
- Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian
- Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta
- PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
Pada Februari 2019, Rudi meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Baca juga: Akhirnya KPK Panggil Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, Firli Bahuri: Perlu Keterangan
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak Sarana Jaya baik atas nama Andyas Geraldo dan Anja dibuat dengan harga Rp7,5 juta/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah.