Mata Najwa
Mata Najwa Malam Ini: Gebyar Diskon Hukuman Pinangki, Djoko Tjandra & Juliari Batubara, Live Trans7
Program televisi Mata Najwa yang tayang setiap Rabu malam hadir kembali
Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan.
Setelah pengajuan PK rampung, Djoko Tjandra kembali ke Pontianak.
"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko ST kembali menghubungi saksi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," ujar Andi kembali mengutip pertimbangan putusan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra pada Selasa (22/12/2020).
Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.
Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Alasan Jaksa Tak Kasasi
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso buka suara mengapa pihaknya tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Jaksa Pinangki.
Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Di Mata Najwa, Tidak Kompaknya Menteri Jokowi Terbongkar, Presiden Minta Pramono Klarifikasi Menko
Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar dia, seperti dilansir Kompas.com.
Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Februari lalu.
Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.