Kasus PCR Palsu di Balikpapan

Pelaku Beroperasi Sebulan Terakhir, Sudah Puluhan Orang Lolos dari Balikpapan Pakai PCR Palsu

Pelaku nekat menerbitkan surat PCR yang sebagian besar dipakai untuk syarat keberangkatan ke luar daerah,

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR). Dalam aksinya pelaku membandrol PCR palsu senilai Rp 900 ribu 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengungkapan kasus polymerase chain reaction (PCR)  di Balikpapan menggegerkan publik.

Pelaku nekat menerbitkan surat PCR yang sebagian besar dipakai untuk syarat keberangkatan ke luar daerah.

Hingga saat ini polisi sudah menahan 3 tersangka.

Dua diantaranya merupkan oknum dari klinik yang menerbitkan surat PCR palsu tersebut.

Sementara seorang lagi merupakan calo yang menghubungkan dengan pemakai jasa.

Pelaku mengaku sudah kurang lebih sebulan ini beroperasi menerbitkan surat PCR palsu.

Dari pengakuan mereka kutang lebih sekitar 4o surat PCR palsui telah dikeluarkan.

Baca juga: TERBONGKAR Karyawan Klinik Balikpapan Kerjasama dengan Calo di Bandara Jalankan Bisnis PCR Palsu

Pengungkapan kasus pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) oleh Polresta Balikpapan turut menyeret satu klinik kesehatan.

Pasalnya klinik ini terbilang nekat menerbitkan surat PCR tanpa prosedur yang berlaku.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan, bahwa klinik yang bersangkutan menerbitkan surat PCR tanpa harus menjalani tes terlebih dahulu.

"Jadi surat keluar tanpa ada tes," ucapnya, Selasa (3/8/2021).

Meski demikian, Turmudi enggan membeberkan nama klinik yang dimaksud lantaran masih melakukan pendalaman atas kasus yang menyeret tiga orang tersangka ini.

Untuk diketahui, aksi nekat penerbitan surat PCR ini, dilakukan secara kolektif oleh 2 oknum klinik berinisial PR (32) dan DI (30).

Adapun mereka mendapatkan pengguna jasa melalui calo berinisial AY (48).

Kata Turmudi, mereka bertiga memanfaatkan momentum pandemi covid-19 untuk meraup keuntungan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved