Virus Corona di Kutim

PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan di Kutai Timur Berlanjut hingga 9 Agustus

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
PANDEMI CORONA - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur menjalani kegiatan rapat rutin evaluasi Covid-19 ke-8 di Gedung BPBD Kutai Timur, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, PPKM level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

Dengan perpanjangan ini, kebijakan penyekatan di Kabupaten Kutai Timur turut berlanjut sesuai dengan perpanjangan PPKM level 4.

Kebijakan ini disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman usai pelaksanaan rapat evaluasi Covid-19 di Gedung BPBD Kutai Timur, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level Empat

"Penyekatan berlanjut, sesuai dengan diperpanjangnya PPKM level 4 ini sampai tanggal 9 Agustus," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (3/8/2021).

Setelah mengevaluasi perkembangan Covid-19 di daerah, Satgas memutuskan untuk tetap melanjutkan berbagai ketentuan yang telah diedarkan sebelumnya.

Ketentuan tersebut memuat di dalamnya terkait pembatasan jam malam bagi pelaku usaha dan penyekatan di dalam kota.

Bupati yang sekaligus ketua Satgas Covid-19 daerah ini memastikan semua kebijakan yang diterapkan di PPKM level 4 periode sebelumnya dapat dilanjutkan.

Baca juga: TNI AL Gelar Vaksinasi Dosis 2 di Kenyamukan Kutai Timur, 200 Warga Pesisir Jadi Sasaran

"Tadi kita memutuskan penyekatan lanjut dengan segala kemampuan yang kita lakukan. Karena ternyata kalau ada masyarakat yang merasa sulit keluar, inilah salah satu tujuan kita," ucapnya.

Tujuan Membatasi Pergerakan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan dari adanya penyekatan adalah untuk membatasi pergerakan agar masyarakat tidak saling tertular dan menularkan Covid-19.

Oleh karenanya, apabila ada keluhan terkait sulitnya beraktifitas, justru memang tujuan dari adanya penyekatan adalah membatasi aktifitas masyarakat.

"Kalau nggak bisa keluar kalau tidak ada kepentingan mbok yo (ya sudahlah). Lebih baik berdiam di rumah, itu maksudnya," ucapnya.

Orang nomor satu di Kutim tersebut juga mengimbau agar masyarakat mengikuti kebijakan yang telah diedarkan oleh pemerintah dan disiplin memakai protokol kesehatan.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Timur, 120 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari

Masyarakat hendaknya mendukung pemerintah dengan mendisiplinkan diri menggunakan prokes agar kebijakan lainnya sebagai upaya penanganan Covid-19 bisa berjalan maksimal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved