Virus Corona di Kaltim

Gubernur Kaltim Isran Noor Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level Empat

Pemerintah pusat memerintahkan beberapa provinsi di Indonesia melaksanakan PPKM Level satu sampai empat

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
PANDEMI CORONA - Gubernur Kaltim, Isran Noor menjelaskan, Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam pelaksanaan PPKM. Ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level empat. Dua daerah lainnya seperti Kabupaten Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu masuk ke PPKM level tiga, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat memerintahkan beberapa provinsi di Indonesia melaksanakan PPKM Level satu sampai empat. Pelaksanaan PPKM tersebut dimulai pada hari ini, Selasa (3/8/2021) sampai Senin (9/8/2021).

Kalimantan Timur (Kaltim) juga masuk dalam pelaksanaan PPKM tersebut.

Ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level empat. Dua daerah lainnya seperti Kabupaten Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu masuk ke PPKM level tiga.

Gubernur Kaltim Isran Noor pun kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub). Dalam Ingub nomor 20 tahun 2021 tidak ada perubahan signifikan terkait pelaksanaan PPKM sesuai arahan Kemendagri.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, OJK Kaltim Gelar Vaksinasi Covid-19, 4 Ribu Orang Disuntik

Namun ada sedikit perubahan di sektor usaha mikro. Contohnya saja sektor kuliner mendapatkan sedikit kelonggaran bagi daerah yang melaksanakan PPKM level empat.

Untuk warung, warteg dan pedagang kaki lima tetap diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu untuk kafe ataupun warung skala kecil diizinkan buka dan boleh makan di tempat (Dine In). Hanya saja kapasitas dine in hanya 25 persen dari total maksimal kapasitas tempat yang dimiliki pelaku usaha.

Sedangkan untuk restoran ataupun rumah makan tidak diizinkan makan di tempat.

Baca juga: Isran Noor Serahkan Bantuan Logistik ke 5 Daerah di Kaltim yang Jalani PPKM Level 4

"Restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," tulis Gubernur Isran Noor dalam Ingub.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo tadi malam resmi memperpanjang PPKM level empat. Perpajangan PPKM tersebut dimulai pada hari ini, Selasa (3/8/2021) sampai Senin (9/8/2021).

Perintah Joko Widodo itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut Kalimantan Timur (Kaltim) diperintahkan untuk memperpanjang PPKM level empat.

Baca juga: Gubenur Isran Noor Desak Pemerintah Pusat untuk Kirimkan Pasokan Oksigen ke Kaltim

Di Kalimantan Timur sendiri, delapan kabupaten/kota diperintahkan untuk menjalani PPKM level empat.

Kedelapan daerah tersebut yaitu Samarinda, Balikpapan, Berau, Bontang, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara (PPU). Sedangkan Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu menerapkan PPKM level tiga.

Aturan PPKM level empat yang diperpanjang ini masih sama seperti biasa. Contohnya untuk pekerjaan non esensial wajib dilakukan di rumah (work from home). Sedangkan esensial bisa dilakukan dengan syarat 25 persen diperbolehkan masuk kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved