Berita Nasional Terkini

Stafsus Mensesneg Beber Keberhasilan PPKM, Faldo Maldini Sebut Anies Baswedan Pun Ikut Memuji

Stafsus Mensesneg beber keberhasilan PPKM, Faldo Maldini sebut Anies Baswedan pun ikut memuji

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @faldomaldini
Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini memuji PPKM dan menyebut Anies Baswedan ikut mengapresiasi 

"Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan melakukan segalanya untuk mempertahankan ini.

Kesempatan ini dapat kita gunakan untuk bersiap lebih optimal, kita waspada, tidak tahu apa kemungkinan terburuk yang akan terjadi di depan," pungkasnya.

Warga Jakarta Bisa Bebas Penyekatan

Dilansir dari Kompas.com,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga di DKI Jakarta yang sudah divaksin dua kali bisa bebas ke mana saja.

Dia mengatakan, pemeriksaan penyekatan akan langsung meloloskan bagi yang sudah menjalani vaksinasi kali kedua.

"Jadi kalau mau kemana-mana, buka aplikasinya (JAKI) tunjukan Anda hijau, Anda bisa kemana saja.

Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies Baswedan dalam rekaman suara, Minggu (1/8/2021).

Anies Baswedan menjelaskan, indikator warna di aplikasi JAKI merupakan indikator tanda orang sudah divaksin atau belum.

Indikator warna merah, kuning dan hijau dalam aplikasi JAKI akan menjadi patokan petugas di lapangan untuk memperlihatkan apakah seseorang sudah divaksin atau belum.

"Tinggal masukan nomor induk kependudukan (ke Aplikasi JAKI) lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin 2 kali, warna kuning sudah vaksin 1 kali, warna merah belum vaksin," tutur Anies Baswedan.

Anies mengibaratkan vaksinasi sama seperti helm ketika mengendarai kendaraan bermotor roda dua.

Seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan helm belum tentu terhindar dari kecelakaan.

Namun helm akan mengurangi risiko fatal saat terjadi kecelakaan.

"Tapi kalau Anda pakai helm, sampai kejadian kecelakaan pun insya Allah risiko fatalitas lebih rendah," ucap Anies.

Namun, jika ada masyarakat yang belum tervaksinasi dengan alasan medis dan hendak beraktivitas keluar rumah, maka bisa menggunakan surat keterangan dari dokter.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved