Mata Najwa
Di Mata Najwa, Peneliti ICW Nyaris Menangis Lihat Vonis Janda, Kurnia: Dewi Keadilan tak Lagi Adil
Di Mata Najwa, peneliti ICW nyaris menangis lihat vonis janda, Kurnia Ramadhana: Dewi keadilan tak lagi adil
TRIBUNKALTIM.CO - Tayangan Mata Najwa edisi 4 Agustus 2021 menampilkan ironi penegakan hukum di Tanah Air.
Dalam tayangan tersebut, Najwa Shihab mengulas hukuman yang diberi ke Pinangki, Djoko Tjandra, hingga dua eks Menteri Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.
Najwa Shihab juga membandingkan dengan hukuman seorang janda yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana pun nyaris menangis mendengar pengakuan seorang janda.
Kurnia Ramadhana sebelumnya menyoal komitmen pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Sekadar informasi, Mata Najwa mengangkat tema Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Baca juga: Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!
Dua narasumber hadir langsung ke studio yakni Boyamin Saiman dari MAKI dan Kurnia Ramadhana dari ICW.
Dilansir dari TribunWow dalam artikel berjudul Peneliti ICW Tahan Tangis di Mata Najwa saat Bahas Vonis Edhy Prabowo: Dewi Keadilan Tak Lagi Adil, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menahan tangis di acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021).
Suaranya terdengar bergetar saat membahas nasib getir Herdianti, seorang penjual pisang epe asal Makassar yang dihukum 5 tahun 3 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal, Herdianti merupakan seorang janda dan memiliki tiga anak yang masih kecil.
Tak hanya itu, Herdianti hanya korban penyalahgunaan narkotika melalui seorang berinsial HN yang hingga kini masih buron.
Menurut Kurnia, nasib Herdianti sangat berbanding terbalik dengan para koruptor.
Ia pun menyinggung nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang divonis lima tahun penjara karena korupsi Rp 25 miliar.
"Sebenarnya dewi keadilan tidak lagi adil," kata Kurnia.
"Saya cukup terenyuh mendengar cerita nenek (ibu Herdianti) tadi."
Dengan suara bergetar menahan tangis, Kurnia menganggap Herdianti diperlakukan secara tak adil.
Pasalnya, hukuman Herdianti sama dengan vonis Edhy Prabowo yang melakukan korupsi di saat pandemi.
"Seorang nenek yang tidak mampu membayar utangnya, tapi di saat yang sama ada menteri aktif Edhy Prabowo korupsinya 25 miliar di tengah pandemi," katanya.
"Bagi saya pribadi, anak dari nenek Herdiyanti tidak selayaknya masuk ke lapas."
Kurnia lantas menyinggung sejumlah koruptor yang dijatuhi vonis ringan meski telah merugikan negara.
Menurut dia, sudah selayaknya para koruptor diberi hukuman tegas, tak hanya masyarakat kalangan bawah.
"Bagi saya orang seperti Edhy Prabowo, Djoko Tjandra, Pinangki, merekalah yang harus masuk sel seumur hidup," jelas Kurnia dengan suara yang masih bergetar.
"Tadi menggambarkan dua hal, kalau (video) Nenek Isma diputar ulang lapasnya (Herdiyanti), coba kita bandingkan dengan sel koruptor."
Tak hanya diberi vonis yang ringan, para koruptor, kata dia, hidup di sel mewah yang penuh fasilitas.
Sangat berbanding terbalik dengan sel yang dihuni rakyat kelas bawah seperdi Herdiyanti.
"Tadi tidur beralaskan tikar, koruptor masih enak mendapatkan AC, TV dan lain sebagainya," ucap Kurnia.
"Baru-baru ini seorang koruptor menggunakan handphone di lembaga permasyarakatan."
Ucapan Kurnia langsung disambung Presenter Najwa Shihab.
Secara jelas, Najwa menyebut koruptor yang masih bebas menggunakan ponsel adalah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebut saja namanya, Setya Novanto yang waktu itu saya jenguk di penjara dan penjaranya enak sekali," tutup Najwa.
Sindiran Pedas Najwa Shihab
Sebelumnya, Presenter Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021).
Melalui akun Instagram pribadinya @najwashihab, tuan rumah acara Mata Najwa itu mem-posting sebuah kuis atau tebak-tebakkan mencari perbedaan gambar.
Foto itu menampilkan sejumlah pejabat yang ditangkap melakukan aksi tipikor dan warga biasa yang tertangkap karena kasus-kasus pidana umum.
Baca juga: Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Pada satu slide, terdapat foto para koruptor dan penjahat kelas kakap, mulai dari Pinangki Sirna Malasari, hingga eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Diketahui, Pinangki adalah terdakwa kasus suap pemufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.
Lalu ada juga Juliari, terdakwa kasus suap Rp 32,2 miliar korupsi bantuan sosial 2020 yang dituntut 11 tahun penjara.
Kemudian ada Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus red notice, penghapusan nama dari DPO, dan pengurusan fatwa MA yang dihukum 3,5 tahun, lebih rendah satu tahun dari tuntutan awal yakni 4,5 tahun.
Pada slide selanjutnya, terdapat sejumlah rakyat biasa yang terjerat kasus hukum.
Mulai dari Kepala Desa Sukowarno, Askari yang divonis 8 tahun penjara karena kasus penggelapan BLT Covid-19 sebesar Rp 187 juta.
Ada juga penjual pisang di Makassar bernama Hardianti yang dituntut 5 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba.
Terakhir yang paling miris adalah Rismaya, seorang ibu di Bone, Sulawesi Selatan yang terjerat kasus pencurian hingga akhirnya ditahan bersama anaknya dan menyusui di penjara.
Sindiran satire juga disampaikan oleh Najwa dalam kolom caption unggahannya itu.
Ia mengatakan perlu konsentrasi dan ketelitian tinggi untuk menemukan perbedaan di antara para kriminal tersebut.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Najwa:
"@matanajwa PERHATIKAN GAMBAR DI SLIDE 2 DAN SLIDE 3 DENGAN SAKSAMA!
Konon butuh ketelitian dan konsentrasi yang tinggi untuk memecahkan kuis perbedaan gambar, selain itu diperlukan kejernihan pikiran dan hati untuk mencari perbedaan pada gambar di slide 2 dan slide 3.
Gimana, apakah kamu sudah menemukan perbedaannya?
Saksikan Mata Najwa, Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Rabu, 4 Agustus 2021, live pukul 20.00 WIB di @officialtrans7 .
#MataNajwa #MataNajwaKeadilanBersyaratBagiSeluruhRakyatIndonesia #Narasi #JadiPaham #KortingHukuman" (*)