Berita Nasional Terkini
Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji, Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Jangan sampai uang negara malah untuk memberikan gaji kepada orang yang sudah dieksekusi, apalagi kasusnya korupsi," ujarnya.
Dia mengatakan, jika Kejagung terus mengulur-ulur waktu, dugaan adanya keistimewaan terhadap Pinangki bisa jadi benar.
Selain itu, Kejagung patut diduga melanggar aturan. Terkait gaji Pinangki, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya, Hari Setiyono, mengatakan Pinangki menerima 50 persen gaji setelah diberhentikan sementara.
Pemecatan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," kata Hari, 19 Agustus 2020.
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.
Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Bukan Virus Corona, Tema Mata Najwa 4 Agustus 2021, Gebyar Diskon Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Setelah itu Pinangki mengajukan banding.
Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. (*)