Berita Nasional Terkini
Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji, Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa Jaksa Pinangki hingga kini masih menerima gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Jaksa Pinangki sudah tak lagi menerima gaji sejak September 2020.
Tak hanya membantah soal gaji, Kejagung juga kini tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa
Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Leonard mengungkapkan, Pinangki diberhentikan sementara dari jabatatannya sejak 12 Agustus 2020.
Ia pun membantah selama ini Pinangki masih tetap menerima gaji.
Baca juga: Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Menurutnya, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera memberhentikan secara tidak hormat terhadap Pinangki.
Sebab, putusan atas Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
"Saya berharap dengan inkrahnya kasus Pinangki dan sudah dilakukan eksekusi, otomatis ini harus segera dilakukan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki," ujar Boyamin, saat dihubungi.
Baca juga: Mata Najwa Malam Ini: Gebyar Diskon Hukuman Pinangki, Djoko Tjandra & Juliari Batubara, Live Trans7
Menurut Boyamin, Kejagung hanya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pemecatan Pinangki.
Ia pun menyinggung soal masih diberikannya gaji untuk Pinangki meski hanya 50 persen.