Virus Corona di Penajam
Kelurahan Sungai Parit Penajam Paser Utara Membentuk Tim Pemakaman Covid-19
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, telah melimpahkan pemakaman jenazah Covid-19
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, telah melimpahkan pemakaman jenazah Covid-19 di Kelurahan dan desa.
Sebelumnya, sejak awal pandemi, pasien terpapar Covid-19 di Penajam Paser Utara yang meninggal dunia harus dimakamkan di pemakaman terpadu, berlokasi di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Sementara itu, dikatakan Lurah Sungai Parit, Agus Hadi mengatakan, telah membentuk tim pemakaman tingkat kelurahan untuk mendukung kegiatan untuk mengantisipasi peningkatan angka kematian kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya.
"Alhamdulillah, terkait dengan pemakaman Covid-19 yang diserahkan kepada kelurahan atau desa untuk Kelurahan Sungai Parit, kita sudah bentuk tim. Tim pemulasaraan Covid-19 bersama dengan Tim satgas Covid-19," ujar Agus kepada TribunKaltim.co pada Kamis (5/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 di Penajam Paser Utara, Calon Pasangan Suami Istri Wajib Sertakan Swab PCR
Diungkapkan pihaknya, selama penanganan jenazah terpapar Covid-19, diserahkan ke kelurahan atau desa, pihaknya belum mengalami kendala.
Dikatakan Agus, selama ini warga yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 di wilayahnya mencapai 4 kasus. Namun, penguburan dilakukan di luar wilayah melalui persetujuan keluarga korban.
"Total sudah ada 4 meninggal akibat Covid-19, namun keluarga meminta dimakamkan di pemakaman keluarga, contoh salah satunya di Desa Sesuli dan Buluminung. Pihak keluarga meminta dimakamkan disana, maka kami serahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Disebutkan Agus, jumlah kasus Covid-2019 di Kelurahan Sungai Parit per Rabu (5/8/2021) yaitu kasus terpapar positif mencapai 98 kasus, telah selesai isolasi 80 kasus, menjalani isolasi mandiri 14 kasus dan meninggalkan dunia 4 kasus. (*)