Mata Najwa
Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!
Debat panas terjadi di acara Mata Najwa saat perwakilan warga penggugat bansos dipertemukan dengan pengacara Juliari Batubara secara virtual.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
"Ini yang jelas-jelas mencuri hak rakyat sekian triliun dan seharusnya para pejabat ini memberikan bantuan kepada kami sebagai korban pandemi, kok masih tega dikorupsi. Harusnya ada efek jera untuk koruptor-koruptor. Tapi efek jera seperti apa kami juga tidak tahu, karena ternyata penjara itu tidak menjadi efek jera bagi para pejabat," tambahnya lagi.
Di tengah pembicaraan itu, Najwa lantas menawarkan kepada Eny untuk menyampaikan uneg-unegnya kepada Juliari Batubara lewat pengacaranya.
"Iya, saya ingin lapor tolonglah itu kembalikan hak rakyat, jangan dilihat 18 orangnya, ini hanya perwakilan-perwakilan suara dari yang mendapatkan bansos itu."
"Semua menjerit pak, kami dalam kelaparan, kami dalam kesulitan, jadi jangan terlalu tega lah memakan hak rakyat," keluh Eny.
Baca juga: Faisal Basri Heran Pemerintah Tak Kapok Bagi Bansos Sembako ke Warga, Padahal Ada Pengalaman Juliari
Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, langsung merespons.
Ia lantas mempertanyakan apakah Eny Rochayati termasuk orang yang dalam kategori boleh menerima bantuan atau tidak.
Maqdir juga menjelaskan bahwa alasan gugatan mereka ditolak karena berkaitan hukum acara.
"Mereka menggugat Pak Juliari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara di dalam surat gugatan mereka disebut alamatnya Pak Juliari ada di Jakarta Selatan. Itulah alasan hakim menolak. Jadi, ibu nggak boleh bicara sembarangan, itu berbahaya buat ibu," kata Maqdir.
Debat panas pun terjadi.
Baca juga: Di Mata Najwa, Tidak Kompaknya Menteri Jokowi Terbongkar, Presiden Minta Pramono Klarifikasi Menko
Eny mempertanyakan balik maksud Maqdir yang menuduhnya bicara sembarangan. Termasuk kelayakannya sebagai penerima bansos.
"Kalau untuk urusan hukum silakan bapak berurusan dengan para pengacara yang mendampingi kami. Kami hanya berbicara soal hak, Pak. Kami hanya menuntut hak kami."
"Lalu bapak tadi mengatakan apakah saya masuk kriteria penerima bansos? Sangat masuk, Pak. Karena dengan adanya pandemi ini suami saya nganggur, Pak. Saya menghidupi dua anak saya di rumah dan harus makan. Sedangkan Rp 300.000 itu tidak mencukupi. Itu yang harus bapak pikirkan," jelas Eny.
Maqdir Ismail lantas menyebut bahwa penerima bansos itu ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Begitu juga oleh pemerintah pusat dengan daerah daerah lain di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana Beber Juliari Batubara Lebih Layak Dituntut Hukuman Mati
Menurut Maqdir, merekalah yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan bansos itu.