Mata Najwa
Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa
Najwa Shihab terkejut lalu tertawa saat Boyamin Saiman buka-bukaan status Pinangki Sirna Malasari di Mata Najwa
TRIBUNKALTIM.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) membongkar fakta mengejutkan mengenai Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus pengursan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Meski sudah vonis, ternyata Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa, alias PNS dan masih menerima gaji.
Fakta tersebut diungkap Boyamin Saiman di acara Mata Najwa edisi 4 Agustus 2021.
Najwa Shihab yang mendengar informasi tersebut lantas terkejut.
Sambil merespon dan berusaha meyakinkan diri, Najwa Shihab kemudian tertawa.
Baca juga: Di Mata Najwa, Peneliti ICW Nyaris Menangis Lihat Vonis Janda, Kurnia: Dewi Keadilan tak Lagi Adil
Diketahui, Boyamin Saiman hadir di studio Mata Najwa sebagai narasumber bersama Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.
Dilansir dari TribunWow.com dalam artikel berjudul Di Mata Najwa, Terungkap Jaksa Pinangki Masih Jadi PNS dan Tetap Digaji, Lihat Reaksi Najwa Shihab, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman buka-bukaan soal status jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki merupakan terdakwa kasus suap permufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.
Meski sudah dijatuhi hukuman empat tahun, hingga kini Pinangki ternyata masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tak hanya itu, ia pun masih mendapat gaji dari negara karena status PNS-nya.
Hal itu diungkap Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021).
"Sudah dipindahkan ke lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot PNS-nya," ujar Boyamin.
Menurut dia, seharusnya status PNS Pinangki segera dicopot secara tak hormat.
Pasalnya, Pinangki sudah terbukti terlibat kasus pencucian uang.
"Mestinya karena melakukan tindakan korupsi ini seharusnya segera diurus agar dia bisa diberhentikan secara tidak hormat," jelas Boyamin.
Karena status PNS-nya belum dicopot, hingga kini Pinangki masih menjabat sebagai jaksa non-aktif.
Pernyataan Boyamin Saiman itu membuat Presenter Najwa Shihab terkejut.
"Berarti betul ya jaksa Pinangki bukan mantan (jaksa) karena masih berstatus jaksa," tanya Najwa Shihab.
"Masih sekarang, statusnya non-aktif aja." kata Boyamin Saiman.
"Masih dapat gaji dong?," sahut Najwa.
Ternyata, Pinangki hingga kini masih mendapat gaji karena berstatus sebagai PNS.
Baca juga: Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!
Pengakuan Boyamin itu semakin membuat Najwa terkejut.
Karena itu, kata Boyamin, ia berharap status Pinangki sebagai PNS segera dicabut agar negara tak menggaji seorang koruptor.
"Ya di angka tunjangan pokok dapat, masih dapat gaji negara memang," jelas Boyamin.
"Luar biasa," sahut Najwa Shihab tertawa.
"Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak menggaji koruptor," sambung Boyamin.
"Jadi sudah rugi duitnya enggak balik, eh kita masih nombokin, masih bayar gajinya," kata Najwa Shihab menutup.
Sindiran Pedas Najwa Shihab
Sebelumnya, Presenter Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021).
Melalui akun Instagram pribadinya @najwashihab, tuan rumah acara Mata Najwa itu mem-posting sebuah kuis atau tebak-tebakkan mencari perbedaan gambar.
Foto itu menampilkan sejumlah pejabat yang ditangkap melakukan aksi tipikor dan warga biasa yang tertangkap karena kasus-kasus pidana umum.
Pada satu slide, terdapat foto para koruptor dan penjahat kelas kakap, mulai dari Pinangki Sirna Malasari, hingga eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Diketahui, Pinangki adalah terdakwa kasus suap pemufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.
Lalu ada juga Juliari, terdakwa kasus suap Rp 32,2 miliar korupsi bantuan sosial 2020 yang dituntut 11 tahun penjara.
Kemudian ada Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus red notice, penghapusan nama dari DPO, dan pengurusan fatwa MA yang dihukum 3,5 tahun, lebih rendah satu tahun dari tuntutan awal yakni 4,5 tahun.
Pada slide selanjutnya, terdapat sejumlah rakyat biasa yang terjerat kasus hukum.
Mulai dari Kepala Desa Sukowarno, Askari yang divonis 8 tahun penjara karena kasus penggelapan BLT Covid-19 sebesar Rp 187 juta.
Baca juga: Mata Najwa Malam Ini: Gebyar Diskon Hukuman Pinangki, Djoko Tjandra & Juliari Batubara, Live Trans7
Ada juga penjual pisang di Makassar bernama Hardianti yang dituntut 5 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba.
Terakhir yang paling miris adalah Rismaya, seorang ibu di Bone, Sulawesi Selatan yang terjerat kasus pencurian hingga akhirnya ditahan bersama anaknya dan menyusui di penjara.
Sindiran satire juga disampaikan oleh Najwa dalam kolom caption unggahannya itu.
Ia mengatakan perlu konsentrasi dan ketelitian tinggi untuk menemukan perbedaan di antara para kriminal tersebut.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Najwa:
"@matanajwa PERHATIKAN GAMBAR DI SLIDE 2 DAN SLIDE 3 DENGAN SAKSAMA!
Konon butuh ketelitian dan konsentrasi yang tinggi untuk memecahkan kuis perbedaan gambar, selain itu diperlukan kejernihan pikiran dan hati untuk mencari perbedaan pada gambar di slide 2 dan slide 3.
Gimana, apakah kamu sudah menemukan perbedaannya?
Saksikan Mata Najwa, Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Rabu, 4 Agustus 2021, live pukul 20.00 WIB di @officialtrans7 .
#MataNajwa #MataNajwaKeadilanBersyaratBagiSeluruhRakyatIndonesia #Narasi #JadiPaham #KortingHukuman" (*)