Berita Kutim Terkini
Pemkab Kutim Tak Mau Lepas Dusun Sidrap, Ketua DPRD Minta Pemda Lebih Perhatikan Warga Perbatasan
DPRD Kabupaten Kutai Timur mendukung langkah pemerintah dalam menolak pelepasan Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan ke tangan Pem
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - DPRD Kabupaten Kutai Timur mendukung langkah pemerintah dalam menolak pelepasan Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan ke tangan Pemerintah Kota Bontang.
Pasalnya, secara yurisdiksi, Dusun Sidrap masuk ke wilayah Pemerintah Kutai Timur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005.
Ini disampaikan Ketua DPRD Kutai Timur, Joni saat ditemui awak media usai rapat paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Kutim.
"DPRD Kutai Timur telah memparipurnakan bahwa dengan tegas menolak usulan Pemerintah Kota Bontang mengenai perubahan batas di Dusun Sidrap," ucapnya, Kamis (5/8/2021).
Latar belakang penolakan usulan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang terlebih dahulu mengatur sejak tahun 1999 saat pemekaran Kabupaten Kutai Timur.
Baca juga: Garis Batas di Dusun Sidrap Diminta Kota Bontang, DPRD Minta Komitmen dari Pemkab Kutim
Kemudian ditambah lagi dengan adanya Permendagri tahun 2005 yang lebih jelas mengatur perbatasan Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Oleh sebab itu, DPRD Kutai Timur mendukung Pemerintah Kabupaten dengan tegas menolak untuk melepas Dusun Sidrap ke Pemerintah Kota Bontang.
"Sudah ada peraturan yang jelas mengatur bahwa Dusun Sidrap itu wilayah Kabupaten Kutai Timur. Jadi ya sebenarnya tidak perlu ada usulan ini," ucapnya.
Mengenai adanya permasalahan administrasi hingga fasilitas umum yang terjadi di Dusun Sidrap, sudah sepatutnya menjadi pelajaran bagi Pemkab Kutim agar lebih diperhatikan.
Wilayah perbatasan yang jauh dari jangkauan pusat pemerintahan hendaknya memiliki skala prioritas tersendiri agar kejadian Dusun Sidrap ini tidak terulang kembali.
Baca juga: DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 26, Sepakat Dusun Sidrap tak Dilepaskan ke Kota Bontang
"Harus menjadi perhatian seperti pembangunan infrastruktur, kebutuhan masyarakat, bahkan administrasi kependudukannya perlu diperbaiki," ujarnya.
Apalagi Dusun Sidrap diketahui memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak, yakni kurang lebih mencapai 5 ribu jiwa.
Namun sebagian besar diantaranya memilih untuk menggunakan KTP Kota Bontang karena berasalan jauh dari tempat pengurusan adimistrasi pemerintahan Kutai Timur.
Kendati demikian, Joni menekankan bahwa tidak hanya di Dusun Sidrap saja, melainkan seluruh wilayah perbatasan perlu mendapat perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (*)