Berita Kutim Terkini
Garis Batas di Dusun Sidrap Diminta Kota Bontang, DPRD Minta Komitmen dari Pemkab Kutim
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kabupaten
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Sangatta, Senin (28/6/2021).
Pengamatan TribunKaltim.co, rapat dengar pendapat itu membahas usulan pemerintah Kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
Batas daerah tersebut berada di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Mencermati usulan tersebut, anggota DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paembonan menegaskan.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Pastikan Status Wilayah Sidrap di Perbatasan Kutim Milik Pemkot Bontang
Bahwa tidak seharusnya Pemerintah Kutai Timur melepaskan Dusun Sidrap.
Apabila ingin mempertahankan Dusun Sidrap, pemerintah daerah dituntut untuk serius melakukan pembangunan hingga menyentuh ke sana.
Dia menegaskan, kalau mau mempertahankan, pemerintah harus benar-benar serius.
"Berkomitmen ke depannya untuk melakukan pembangunan di Desa Martadinata ini," ujarnya.
Lebih Condong ke Bontang
Ditambah lagi dengan kondisi di lapangan, yakni penduduk Dusun Sidrap yang lebih condong ke Kota Bontang karena satu dan lain hal.
Hal tersebut ditengarai karena daya jangkau, pelayanan administrasi, minimnya pembangunan.
Dan kondisi ekonomi yang membuat masyarakat memilih bergabung ke Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
"Saya pikir karena mungkin masyarakat di sana, atau patut kita akui juga," kata Novel Tyty.
Baca juga: Bantuan Pemasangan Pipa Air Bersih di Sidrap Bontang, Terkendala Tapal Batas Wilayah
Juga merasa tidak terlayani secara maksimal baik dari pembangunan ekonomi.
"Sosial kemasyarakatan, administrasi kependudukan, dan sebagainya," ucap Novel Tyty.