CPNS 2021
Tak Perlu Rangking Tinggi Lulus Tes CPNS Kaltim 2021, Cek Passing Grade dan Nilai Ambang Batas
Tak perlu rangking tinggi lulus tes CPNS Kaltim 2021, cek passing grade dan nilai ambang batas.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar terbaru soal seleksi CPNS Kaltim tahun 2021.
Bagi pelamar seleksi CPNS 2021 yang tak perlu mendapat rangking tinggi untuk lulus seleksi CPNS 2021.
Saat ini kelulusan tes seleksi CPNS 2021 tak berdasarkan peringkat tertinggi alias rangking.
Cek informasi soal passing grade dan nilai ambang batas pada seleksi CPNS 2021.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO TERBARU Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021, Cek Jadwal dan Tahapan CASN Kaltim
Dilansir Kompas.com pemerintah telah menutup pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun memastikan, kelulusan tes seleksi kompetensi CASN tahun ini tidak akan berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking).
Tidak seperti pelaksanaan seleksi CPNS 2019 lalu, kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Ari dalam tayangan YouTube Kementerian PAN-RB, Jumat (30/7/2021).
Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB menetapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Perubahan nilai ambang batas tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Baca juga: Persiapkan Diri Secara Matang, Berikut Latihan Soal SKD TWK CPNS 2021 dan Tips Cepat Mengerjakannya
Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019," kata Ari.
Namun, Ari menekankan, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Sementara bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.
Pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api.
Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kaltim, Catat Jadwal Pengumuman CASN dan PPPK 2021
Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Ari menyebutkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
"Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision," ujarnya.
Dari kebijakan dalam Kepmen PAN-RB Nomor 1023, dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
"Insya Allah, ini sudah kami pertimbangkan benar-benar di tim panselnas mulai dari simulasi dan sebagainya untuk bisa mengakomodasi baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa, serta di Indonesia Timur. Kita ikut sesuai dengan keputusan Menteri (PAN-RB)," tutup Ari.
Baca juga: Peserta Seleksi CPNS 2021 Wajib Tahu Tentang Ekstrimisme, Terorisme dan Radikalisme, Bisa Jadi Soal
Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Baca juga: INFO PENTING CPNS Kaltim, Hari Ini Kementerian PAN-RB Umumkan Passing Grade SKD CASN 2021
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Baca juga: INFO TERBARU IKN di Kaltim, Jokowi Mau Balikpapan - Penajam Hanya 30 Menit, Bangun Jalan Tol Lagi?
Syarat tes CPNS 2021 dan Cara Daftar CPNS 2021
Selain soal syarat tes CPNS 2021, cara daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, D4 hingga S1 dan formasi CPNS 2021 Kejaksaan, simak juga informasi penting lainnya,
Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.
Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI
Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Di tahap ini, pelamar bisa menentukan jenis seleksi, melalui jalur umum atau jalur formasi khusus.
Setelah menentukan jenis seleksinya, pelamar bisa memilih formasi CPNS yang diminati.
Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.
Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.
Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.
Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.
Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.
Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.
Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa melakukan cetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Tes SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sama seperti tahap sebelumnya, nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan hasil SKD.
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap selanjutnya setelah pelamar lolos tes SKD.
Pada tahap ini, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Setelah ujian dilaksanakan, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
Tahap terakhir setelah masa sanggah SKB yakni pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan CPNS. (*)