Berita Paser Terkini

Tanggung Jawab Pemda, Bupati Paser Fahmi Fadli Serahkan 201 Sertifikat Tanah di Long Kali

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan 201 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Serah terima sertifikat tanah dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser, Zubaidi kepada Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (5/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan 201 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, pada Kelurahan Longkali, Desa Sebakung, Gunung Putar dan Petung.

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Long Kali, yang terdiri dari aset Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Desa. Kamis (5/8/2021).

Fahmi mengatakan, hal ini sebagai bukti Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam menangani sertifikat tanah dan juga PTSL.

Diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Paser dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Paser tahun 2019.

Baca juga: NEWS VIDEO Begini Cara Ubah Sertifikat Tanah Konvensional ke Sertifikat Tanah Elektronik

"PKS ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019 lalu pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," terang Fahmi.

Dalam hal ini, Pemkab Paser menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Paser yang telah melakukan PTSL.

Penyerahan sertifikasi tanah ini Kata Bupati Paser, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," terangnya.

Ia menilai, pada umumnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah tergolong rendah. Karena sebagian besar masyarakat di Paser belum memahami pentingnya memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Baca juga: Banyak Aspirasi Masyarakat, Wabup Paser Inginkan Program OPD Sesuai Renstra

Hal ini dapat dilihat denga adanya masyarakat yang berkonflik atau bersengketa terhadap kepemilikan tanah.

"Untuk itu, kami harapkan dengan adanya penyerahan sertifikasi tanah ini dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya hingga mengurus sertifikat kepemilikan sah secara hukum," harapnya.

Di sisi lain, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Fahmi menginginkan agar program PTSL harus terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah hingga tingkatan Camat dan Lurah, agar nantinya muncul kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL ini.

"Saya harap jumlah masyarakat yang memiliki sertipikat kepemilikan tanah di Kabupaten Paser akan semakin meningkat," harap Bupati Paser.

Program PTSL ini, merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk kepengurusan sertifikat sehingga prosesenya menjadi cepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved