Mata Najwa

Di Mata Najwa, Korban Bansos Berdebat dengan Pengacara Juliari Batubara: Kami Tidak Bisa Makan Pak!

Perwakilan korban bansos dipertemukan dengan pengacara Juliari Batubara di Mata Najwa. Korban protes beras dan sarden yang tak layak konsumsi.

KOLASE YOUTUBE NAJWA SHIHAB
Perwakilan warga penggugat bansos Eny Rochayati (kiri) dipertemukan dengan pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail (kanan) secara virtual di acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021) 

"Di sini kami merasa sangat tidak ada keadilan bagi kami warga miskin kota," ujar Eny.

Di sisi lain, eks Menteri Sosial Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara.

"Tuntutan kepada Mensos 11 tahun penjara, cukup, pantas, atau kurang?" tanya Najwa Shihab.

"Nggak pantas. Kita tadi lihat beberapa kasus. Kasus-kasus warga miskin yang tidak begitu boom tapi ternyata hukumannya sangat memberatkan gitu," jawab Eny.

"Ini yang jelas-jelas mencuri hak rakyat sekian triliun dan seharusnya para pejabat ini memberikan bantuan kepada kami sebagai korban pandemi, kok masih tega dikorupsi. Harusnya ada efek jera untuk koruptor-koruptor. Tapi efek jera seperti apa kami juga tidak tahu, karena ternyata penjara itu tidak menjadi efek jera bagi para pejabat," tambahnya lagi.

Baca juga: Di Mata Najwa, Peneliti ICW Nyaris Menangis Lihat Vonis Janda, Kurnia: Dewi Keadilan tak Lagi Adil

Di tengah pembicaraan itu, Najwa lantas menawarkan kepada Eny untuk menyampaikan uneg-unegnya kepada Juliari Batubara lewat pengacaranya.

"Iya, saya ingin lapor tolonglah itu kembalikan hak rakyat, jangan dilihat 18 orangnya, ini hanya perwakilan-perwakilan suara dari yang mendapatkan bansos itu."

"Semua menjerit pak, kami dalam kelaparan, kami dalam kesulitan, jadi jangan terlalu tega lah memakan hak rakyat," keluh Eny.

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, langsung merespons.

Ia lantas mempertanyakan apakah Eny Rochayati termasuk orang yang dalam kategori boleh menerima bantuan atau tidak.

Maqdir juga menjelaskan bahwa alasan gugatan mereka ditolak karena berkaitan hukum acara.

"Mereka menggugat Pak Juliari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara di dalam surat gugatan mereka disebut alamatnya Pak Juliari ada di Jakarta Selatan. Itulah alasan hakim menolak. Jadi, ibu nggak boleh bicara sembarangan, itu berbahaya buat ibu," kata Maqdir.

Debat panas pun terjadi.

Baca juga: Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara

Eny mempertanyakan balik maksud Maqdir yang menuduhnya bicara sembarangan. Termasuk kelayakannya sebagai penerima bansos.

"Kalau untuk urusan hukum silakan bapak berurusan dengan para pengacara yang mendampingi kami. Kami hanya berbicara soal hak, Pak. Kami hanya menuntut hak kami."

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved