Kabar Artis

Fakta Tyas Mirasih Ditalak Raiden Soedjono, Isi Gugatan Minta Pembagian Harta

Raiden Soedjono, sang suami, mengajukan talak cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penulis: Heriani AM | Editor: Doan Pardede
Instagram
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono. Raiden Soedjono, sang suami, mengajukan talak cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rumah tangga pasangan selebritas Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono selama ini tak pernah diterpa gosip.

Namun, kali ini lain cerita. Raiden Soedjono, sang suami, mengajukan talak cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tyas Mirasih digugat cerai talak oleh suaminya, Raiden Soedjono. Berikut sejumlah faktanya dilansir Kompas.com:

1. Digugat cerai Kabar perceraian

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Berkas gugatan yang diajukan oleh Raiden Soedjono sudah masuk per tanggal 3 Agustus 2021.

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

"Jadi, yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," ujar Taslimah lagi.

Tyas Mirasih
Tyas Mirasih (instagram/tyasmirasih)

Baca juga: Pekerjaan Raiden Soedjono, Suami yang Gugat Cerai Tyas Mirasih, Terungkap Penyebabnya

2. Isi gugatan

Selain menggugat cerai talak, Raiden Soedjono juga menuntut pengurusan harta gana-gini.

Pembagian harta bersama ini nantinya akan diurus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut, yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," kata Taslimah.

3. Sidang perdana

Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah menetapkan tanggal untuk sidang perdana perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

Perkara yang tercatat dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS ini akan mulai disidangkan pada Senin, 16 Agustus 2021.

"Perkara tersebut telah diagendakan sidang pada hari ini 4 Agustus 2021 dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," tutur Taslimah.

Sidang perdana akan beragendakan mediasi untuk pihak pemohon dan termohon menyelesaikan permasalahan mereka.

Dalam hal ini, pemohon adalah Raiden Soedjono dan termohon Tyas Mirasih.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih yang terkuak dalam dokumen perceraian.

Baca juga: Raffi Ahmad Salah Tingkah Jumpa Mantan Kekasih, Tyas Mirasih: Sejak Kapan Lo Manggil Gue Mbak?

Salah satunya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.

"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."

"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."

"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.

Sayang saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.

Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.

Baca juga: Dilaporkan dengan Tuduhan Eksploitasi Anak, Tyas Mirasih Terancam Dipenjara 10 Tahun

Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah

Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.

"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."

"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.

Baca juga: Ini Pertama Kali Ayu Ting Ting Tampil di Layar Lebar, ini Komentar Tyas Mirasih

Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.

"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.

"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.

Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.

Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.

Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.

Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.

"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.

Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.

Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved