Mata Najwa
Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disindir habis-habisan di acara Mata Najwa.
"Bagi kami korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik ditambah pandemik dan dia sampai hari ini tidak mengaku, layak sebenarnya dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kurnia.
Tonton video selengkapnya:
Foto Firli Bahuri dengan Juliari Batubara Beredar
Diberitakan Tribunnews.com, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengunggah foto yang menunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Foto yang diunggah di akun Twitter Giri @girisuprapdiono pada Rabu (4/8/2021) memperlihatkan Firli dan Juliari tengah menyalurkan paket sembako bantuan sosial (bansos).
Firli ada di bagian kiri memakai kemeja batik lengan panjang, sementara Juliari mengenakan kemeja warna hitam.
Di antara mereka berdua, terdapat laki-laki sedang memegang paket sembako.
"Jejak digital itu kejam ya, Membagi bansos bersama, eh koruptornya gak jadi mati, penerima bansosnya yang setengah mati," cuit Giri bersama unggahan foto tersebut.

Tak hanya itu, Giri juga mengunggah potongan video wawancara Juliari bersama Tribun Network pada 2019 silam.
Dalam video tersebut, Juliari memberikan keterangan mengenai bagaimana melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo agar jangan korupsi.
Baca juga: Di Mata Najwa, Peneliti ICW Nyaris Menangis Lihat Vonis Janda, Kurnia: Dewi Keadilan tak Lagi Adil
Baca juga: Tak Bela Novel Baswedan Cs, Fahri Hamzah Minta Jokowi Percaya Firli Bahuri Dkk Benahi KPK dari Dalam
Dalam kesempatan wawancara itu, Juliari menyatakan untuk mencegah terjadinya korupsi di Kementerian Sosial, ia menggunakan metode humanis, yaitu memberi nasihat kepada para pejabat dan karyawan Kemsos mengenai betapa malunya anak, istri, dan famili ketika mereka melakukan korupsi.
"Jangan terngiang dan terpana dengan keindahan untaian kata-katanya. Tapi, tatap matanya, karena mata tidak bisa menipu kata hatinya," tulis Giri dalam merespons video tersebut.
Juliari sendiri telah dijerat KPK dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar.