Virus Corona
Validasi Hasil PCR di Bandara SAMS Sepinggan Dilakukan secara Digital, Link Download Aplikasi di HP
Validaso hasil PCR di Bandara SAMS Sepinggan akan dilakukan secara digital. Berikut link download aplikasi di HP dan fiturnya
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam waktu dekat ini, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman ( SAMS ) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur ( Kaltim ) bakal memberlakukan validasi PCR secara digital.
Rencananya, pemberlakuan validasi PCR secara digital ini paling lambat akan dimulai 20 Agustus 2021.
Pemberlakukan validasi hasil PCR secara digital ini menyusul maraknya surat PCR palsu di sejumlah daerah termasuk Balikpapan dan Samarinda, Provinsi Kaltim.
Nantinya, penumpang yang akan berangkat dari Bandara SAMS Sepinggan cukup mendownload satu aplikasi.
Satu aplikasi ini dapat dipergunakan untuk melengkap seluruh syarat penerbangan mulai dari e-HAC, sertifikat vaksin, dan juga validasi hasil PCR.
Simak Link download aplikasinya berikut cara mengisinya.
Dilansir dari TribunKaltim.co, Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Balikpapan mengambil sejumlah langkah setelah maraknya surat PCR palsu.
Baca juga: Mulai 20 Agustus 2021, Validasi Dokumen PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Sistem Digital
Salah satunya dengan menerapkan sistem baru terkait validasi dokumen hasil test PCR Covid-19 di Bandara SAMS Sepinggan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan, M Zainul Mukhorobin mengatakan, "Pemeriksaan dokumen hasil test PCR bakal difokuskan dengan menggunakan sistem digital."
"PCR nantinya ke sistem. Jadi ke depannya pemeriksaan akan dikroscek secara sistem melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Zainul, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari lolosnya dokumen hasil test PCR palsu di Bandara maupun Pelabuhan.
Sebagaimana diketahui, hasil dokumen PCR saat ini masih digunakan sebagai syarat perjalanan. Pemeriksaannya pun masih dilakukan manual.
"Deadlinenya mulai tanggal 20 Agustus sudah digital. Tinggal dibuka saja aplikasinya, enggak usah dokumen fisik lagi," jelasnya.
Zainul mengaku pemeriksaan hasil dokumen PCR dengan menggunakan sistem digital telah dipersiapkan oleh pihaknya.
Namun masih terkendala pada aplikasinya di lapangan, baik di laboratorium atau Faskes yang melakukan pemeriksaan PCR.
Pasalnya, dokumen itu harus terintegrasi ke dalam sistem new all record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau laboratoriumnya belum terintegrasi ke NAR ya enggak bisa," katanya.
Dilansir TribunKaltim.co dari Instagram samssepingganbalikpapanairport, lewat aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang akan mendapatkan kemudahan untuk validasi dokumen kesehatan.
Sejumlah dokumen kesehatan yang jadi syarat penerbangan di aplikasi PeduliLindungi adalah:
- eHAC Indonesia
- Sertifikat Vaksin
- Hasil tes PCR/antigen yang terkoneksi Daftar Kemenkes.

Berikut ini Link download aplikasi PeduliLindungi:
- Google Playstore untuk pengguna android >>>>
- Apple Store untuk pengguna iPhone >>>>
Temuan PCR Palsu di Balikpapan dan Samarinda
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan bahwa pihaknya tak main-main memberantas oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis PCR palsu.
"Kita tegas. Sudah ditangkap, ditahan, diproses hukum. Begitu sudah urusan dengan hukum, saya nggak akan toleransi," tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Rabu (4/8/2021).
Kapolda Kaltim juga mengimbau masyarakat Kaltim keseluruhan agar tidak mempermainkan legalitas surat PCR, agar mengikuti sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Kata Herry, tersedia klinik-klinik resmi yang memang sudah mendapat izin menerbitkan surat PCR sebagaimana prosedur.
Mengeluarkan surat setelah menjalani tes, dan menuliskan hasil sebagaimana hasil tes.
"Ikuti aja ketentuan. Kan sudah ada klinik-klinik yang resmi, sudah ada tempat-tempat pemeriksaan PCR resmi. Ikutin aja itu. Masyarakat juga gitu, jangan pakai PCR yang palsu," tutup Herry.
Sebelumnya, jajaran Polresta Balikpapan berhasil mengungkap jaringan penerbit surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu yang menuding 3 tersangka, Minggu (1/8/2021) lalu.
jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan sembilan pelaku pemalsu surat vaksinasi dan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Tes PCR yang merupakan metode pemeriksaan virus Covid-19 dengan mendeteksi DNA dalam tubuh kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan untuk keluar kota.
Ditambah lagi adanya surat wajib vaksinasi yang diberlakukan sesuai dengan surat edaran Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Dirjen Perhubungan Udara terbaru.
"Kami telah berhasil mengungkap perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat vaksinasi dan tes PCR, tepatnya pada Kamis, 29 juli 2021," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (4/8/2021) saat pers rilis.
Awal mula diketahui bahwa surat vaksinasi dan tes PCR palsu ini, ketika adanya seseorang hendak melakukan perjalanan.
"Ada seseorang akan melakukan perjalanan ke Surabaya tanpa melakukan prosedur yang benar.
Petugas Avsec (Bandara APT Pranoto) yang memeriksa mengetahui (jika palsu) saat melakukan pengecekan vaksin dan PCR," ucap AKBP Eko Budiarto.
"Sembilan orang tersangka yang kami amankan," imbuhnya.
Baca juga: Pasca Temuan Surat PCR Palsu, Walikota Balikpapan Sebut Izin Fasyankes Terancam Dicabut
(*)