Breaking News

Berita Berau Terkini

BKSDA Berau Imbau Warga Tidak Ganggu Satwa Langka, Jika Menemukan Harap Segera Lapor

Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau, mengakui masih banyak satwa langka yang dilindungi, masih berkeliaran di area pemukiman masyarakat

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Orangutan Kalimantan menjadi salah satu satwa yang dilindungi. Banyak Orangutan Kalimantan yang berada di pusat rehabilitasi Orangutan, seperti di kampung Merasa. Kabupaten Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau, mengakui masih banyak satwa langka yang dilindungi, masih berkeliaran di area pemukiman masyarakat.

Contohnya juga bisa dilihat saat satu individu orangutan terlihat di perkebunan sawit di Kecamatan Talisayan.

Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau, Dheny Mardiono mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengganggu atau menangkapnya untuk dijadikan peliharaan.

“Satwa langka di Berau masih banyak dan beragam. Jika menemukannya, dibiarkan, dan jangan ditangkap untuk dipelihara. Apalagi diperjualbelikan. Bahkan, masyarakat juga tidak boleh memberinya makan,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (6/8/2021).

Secara umum satwa langka di Berau memiliki macam rupa yakni lang, enggang, harimau dahan, orangutan, owa, trenggiling, rusa, penyu, dan masih banyak jenis lainnya.

Baca juga: Masuk Jenis Burung Dilindungi, BKSDA Berau Amankan Nuri Raja Ambon yang Dipelihara Warga

Untuk itu diimbaunya, apabila menemukan satwa langka dan itu harus ditangkap, masyarakat melaporkannya ke SKW I BKSDA Kaltim untuk wilayah Berau. Atau bahkan, melaporkan ke aparat keamanan setempat.

“Masyarakat yang menemukannya, atau ada oknum yang memelihara satwa langka dan dilindungi juga dapat melaporkan ke call center BKSDA : 082113338181, atau ke Polsek terdekat,” tuturnya.

Pemeliharaan satwa liar dan dilindungi, melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 mengenai Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.

"Sesuai Undang-undang No 5, ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta rupiah bagi yg melanggar. Pemeliharaan hewan tanpa izin dilarang keras," tegasnya.

Selain melanggar hukum, pemeliharaan satwa liar yang dilindungi dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan pemiliknya. Menurut Dheny, meskipun sudah dirawat sejak lama, satwa masih memiliki sifat liar, dan buas terhadap manusia di saat tertentu.

Baca juga: NEWS VIDEO BKSDA Berau Evakuasi Puluhan Buaya Badas di Penangkaran Milik Warga Sambaliung

"Meskipun sudah dirawat sejak lama, tetap saja dapat menyerang manusia. Jika tidak memahami satwa dengan baik, justru menjadi media penyebar penyakit, seperti TBC dan rabies,” jelasnya.

Sejauh ini kata dia, sosialisasi terus dilakukan oleh BKSDA. Dirinya juga mengakui, cukup banyak masyarakat yang mulai sadar dan mengerti pentingnya melakukan konservasi satwa liar langka di Kabupaten Berau.

“Sosialisasi dan edukasi kami lakukan sampai ke tingkat masyarakat paling bawah. Bahkan, ada beberapa warga yang tadinya memiliki perliharaan satwa langka, secara sukarela menyerahkannya ke BKSDA. Artinya, edukasi yang kami berikan dapat diterima masyarakat,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved